Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mengaku Calo Rekrutmen TNI dengan Biaya Rp 310 Juta, Penipu Asal Purworejo Diringkus dalam Operasi Pekat Progo 2025

Anom Bagaskoro • Selasa, 6 Mei 2025 | 23:17 WIB
DIAMANKAN: Pelaku penipuan diamankan personel Polres Kulon Progo. 
DIAMANKAN: Pelaku penipuan diamankan personel Polres Kulon Progo. 

KULON PROGO - Modus penipuan berkedok calo rekrutmen TNI di Bumi Binangun akhirnya terbongkar.

Seorang pria inisial US, 61, asal Purworejo diringkus karena mengaku sebagai calo rekrutmen TNI.

Pria tersebut berhasil ditangkap Polres Kulon Progo pada Kamis (1/5/2025) dalam Operasi Pekat Progo 2025.

Beragam akal bulus dilakukan untuk menipu korbannya.

"Pelaku menipu korban dengan cara menjanjikan anak korban bisa masuk TNI," terang Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner, Selasa (6/5/2025).

Selain itu, pelaku juga mengaku telah memasukkan beberapa calon anggota yang kini berhasil menjadi TNI.

Dari kasus pertama ini, pelaku telah menipu satu korban yang hendak mendaftarkan anaknya menjadi anggota TNI.

"(Pelaku, Red) menjanjikan lulus TNI dengan menyetor sejumlah uang, total kerugian Rp 310 juta," ucapnya.

AKBP Wilson mengungkapkan, kejadian penipuan merupakan penyakit masyarakat. Adanya kejadian itu, dapat menjadi pembelajaran.

Masyarakat dihimbau agar tak tertipu dengan modus serupa.

Bagi generasi muda yang hendak menjadi TNI, diharapkan melakukan rekrutmen sesuai institusi masing-masing.

Sementara itu, Kasihumas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko menjelaskan, US telah diringkus personel Polres Kulon Progo, Kamis (1/5/2025).

US merupakan salah satu pelaku dari dua pelaku yang telah diringkus sebelumnya.

"Mereka melakukan penipuan secara berkomplotan, US terakhir kali meminta uang ke korban sebesar Rp 20 juta," ucapnya.

Iptu Sarjoko menjelaskan, upaya meminta uang korban bukan hanya dilakukan sekali dua kali.

Pengakuan korban, US beserta dua pelaku lain meminta uang dengan rentang Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. 

Jika diakumulasi, kerugian korban mencapai Rp 310 juta.

Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (gas)

 

 

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Operasi Pekat Progo #Penipu Asal Purworejo #2025 #Rekrutmen TNI #biaya #Calo Rekrutmen TNI