KULON PROGO - Peraturan Daerah Kulon Progo Nomer 5 Tahun 2014 atau sering disebut Perda KTR dianggap sebagai pengganjal investasi di Bumi Binangun.
Perda yang tercipta di era kepemimpinan Hasto Wardoyo ini, dikritik Wakil Bupati Ambar Purwoko.
Ambar Purwoko saat melakukan audiensi dengan atlit muda balap menyampaikan, perda KTR cukup menghambat investasi di Kulon Progo.
Lantaran, aturan cukup banyak membuat investor ketakutan menanamkan modal, terutama produk tembakau.
"Kalau mau buat event skala besar, minimal sponsornya harus besar, misalnya rokok," ucap Ambar, Minggu (4/5).
Ambar menyampaikan, jenis investasi yang masuk ke Kulon Progo beraneka ragam.
Akan tetapi, investasi di sektor tembakau atau rokok tak bisa masuk.
Sektor tembakau tak hanya berkaitan dengan lini bisnis rokok, tetapi juga erat kaitannya dengan sponshorship.
Banyak investasi bersifat sponsorship dari sektor rokok tak ditemui setelah berlakunya perda KTR.
Konser band, sponsor olahraga, hingga investasi iklan tak bisa berjalan setelah perda. Bahkan penggencaran penertiban reklame rokok juga berdampak ke UMKM kecil.
"Sponsorship bukan hanya untuk acara, bisa saja untuk beasiswa," ucapnya.
Ambar menyampaikan, potensi pendapatan daerah dari investasi rokok juga terganggu dengan perda KTR.
Lantaran, pajak reklame dari rokok terganggu dengan regulasi yang ada.
Padahal potensinya cukup besar untuk pemasukan daerah, dan untuk menunjang beberapa program prioritas yang membutuhkan anggaran besar.
Perda KTR dianggap mengganjal investasi, bukan karena regulasi kawasan anti rokok.
Tetapi berkaitan dengan sponsorship, iklan, hingga penanaman modal.
Idealnya revisi Perda KTR akan menyentuh tiga komponen. Namun, tak akan menyentuh kawasan yang tidak diperbolehkan untuk merokok.
Gerakan untuk menuntut revisi Perda KTR telah bermunculan sesaat sebelum Agung Ambar dilantik.
Menanggapi hal itu, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan beberapa waktu lalu menyampaikan, dorongan masyarakat untuk revisi perda KTR cukup terasa.
"Dorongannya ada dari masyarakat," ujarnya. (gas)
Editor : Bahana.