Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ada 35 Jabatan Kosong di 10 OPD, Pemkab Kulon Progo Segera Isi Kekosongan Jabatan

Anom Bagaskoro • Selasa, 29 April 2025 | 15:50 WIB

 

Kepala BKP SDM Kulon Progo Sudarmanto
Kepala BKP SDM Kulon Progo Sudarmanto
 

KULON PROGO - Hampir setahun, beberapa jabatan strategis di OPD Pemkab Kulon Progo belum terisi. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKP SDM) Kulon Progo segera melakukan pengisian jabatan dalam waktu dekat.

Kepala BKP SDM Kulon Progo Sudarmanto menyampaikan, pihaknya telah menerima arahan dari bupati. Arahan itu menunjukkan agar BKP SDM segera melakukan pengisian jabatan. Khususnya jabatan di OPD yang telah lama kosong.

 Baca Juga: Bakal Segera Terealisasi, Pemkot Jogja Matangkan Konsep Sekolah Rakyat lewat Kerja Sama Tamansiswa: Hasto Sebut Upaya Menegaskan Keistimewaan

"Arahan bupati meminta agar pengisian jabatan segera dilakukan, jangan terlalu lama kosong," ucap Sudarmanto, saat ditemui Radar Jogja Senin (28/4)

Sudarmanto menyampaikan, instruksi pengisian jabatan segera dilakukan oleh pihaknya. Secara spesifik terdapat 35 jabatan kosong yang tersebar di 10 OPD. Jabatan kosong mulai dari eselon 4, 3, hingga jabatan kepala dinas. Misalnya, kepala Dinas Perdagangan Kulon Progo yang belum lama ini ditinggalkan akibat pensiun.

Untuk mempercepat pengisian jabatan, pihaknya telah menugaskan tim peniliti kerja (TPK). Grup kecil ini, akan memetakan kandidat yang berpotensi dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

 Baca Juga: Cegah Hal Negatif Remaja, Hasto Wardoyo Minta Orang Tua Pahami Kesehatan Mental Anak: Begini Pesannya!

"Jabatan pengawas dan administrator sudah dipetakan oleh TPK," ujarnya.

Kendati telah melakukan pemetaan, pihaknya belum bisa melakukan pelantikan pada jabatan. Lantaran, terdapat regulasi yang melarang pengisian jabatan jika kepala daerah baru dilantik. Idealnya, pengisian jabatan dapat dilakukan setelah kepala daerah menjabat selama minimal enam bulan.

 Baca Juga: Ribuan Massa Akan Padati Kawasan Malioboro untuk Peringati May Day Kamis 1 Mei: Ini Dia Beberapa Tuntutannya..

Sudarmanto menyampaikan, pengisian jabatan masih bisa dilakukan walaupun kepala daerah baru menjabat. Akan tetapi, pengusulan pengisian jabatan harus atas persetujuan BKN dan Kemendagri.

"Untuk eselon 3 dan eselon 4 target kami segera terisi Agustus," ucapnya. (gas)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pensiun #OPD #pengisian jabatan #Kulon Progo #Pemkab Kulon Progo #BKP SDM #Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM