KULON PROGO - Ratusan ruas jalan di Kabupaten Kulon Progo tidak jelas kepemilikan asetnya.
Hal itu terjadi sejak jalan kabupaten turun status kewenangan antara 2012-2024.
Tak dibarengi dengan administrasi yang jelas, penurunan status jalan berujung menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kulon Progo Didik Wijanarto membenarkan kondisi itu.
Semenjak tahun 2012 hingga 2024, pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan jalan kabupaten.
"Dari 2012 hingga 2024 ada 470 ruas jalan yang diturunkan menjadi berstatus kepemilikan desa," ucap Didik, saat ditemui Radar Jogja di ruang kerjanya, Senin (28/4/2025).
Didik menyampaikan, 470 ruas jalan sepanjang 500,87 km diturunkan menjadi status jalan desa.
Lantaran, regulasi jalan mengalami perubahan. Definisi jalan kabupaten mengacu pada infrastruktur yang menghubungkan dua desa atau lebih.
Akibatnya, ada ratusan jalan kabupaten yang diturunkan secara bersamaan.
Pasalnya, jalan terletak di satu desa dan tak menghubungkan ke desa lainnya.
Pihaknya terpaksa menurukan status jalan dengan mengeluarkan surat keputusan.
"Waktu itu memang belum lengkap administrasi, maka menjadi temuan," ucapnya.
Penurunan status jalan tak dibarengi dengan administrasi yang lengkap.
Terutama perihal proses hibah dari kabupaten ke desa.
Lantaran, jalan merupakan aset daerah yang harus dilacak keberadaannya. Kurangnya administrasi itulah yang menjadi temuan BPK.
Didik menjelaskan, pihaknya telah melakukan konsultasi dan kordinasi ke kalurahan, sebagai tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi BPK.
Kelengkapan administrasi telah dilakukan dengan berkordinasi ke desa untuk membuat berita acara serah terima hibah jalan.
Pihaknya memastikan, hibah jalan bukan upaya pemerintah untuk meninggalkan jalan rusak.
DPUPKP memastikan jalan desa tetap mendapat rehab, melalui bantuan hibah yang diusulkan dari kalurahan.
Sebenarnya, penurunan status jalan dari kabupaten ke desa beberapa kali dikeluhkan oleh lurah.
Lantaran, kalurahan sama sekali tak mengetahui penurunan status jalan.
Lurah Karangwuni Anwar Musadad menyampaikan, kordinasi penurunan status jalan perlu diperkuat.
"Kalau bisa ada kordinasi, tiba-tiba status jalan berpindah ke kalurahan," ujarnya.
Baca Juga: Ahli Hukum Sebut Perlunya Dibentuk Lembaga Khusus untuk Mengawasi Implementasi AI
Anwar menyampaikan, status jalan yang diturunkan ke kalurahan membuat pihaknya tak bisa berbuat apa-apa.
Lantaran, kebanyakan merupakan jalan yang telah rusak. Otomatis warga meminta agar ada perbaikan.
Padahal keuangan kalurahan tak mampu untuk memperbaiki jalan. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva