KULON PROGO - Satpol PP Kulon Progo melakukan penertiban anak jalanan (anjal) dan badut pengamen, Minggu (20/4/2025).
Hasil penertiban menunjukkan domisili anjal dan pengamen berasal dari luar daerah.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kulon Progo Alif Romdhoni menyampaikan, kegiatan penertiban itu dilakukan sebagai langkah penegakan peraturan daerah.
Lantaran, telah diamanatkan dalam Perda Kulon Progo Nomer 4 Tahun 2013, yang mana melarang aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
"Total ada sembilan yang terjaring, tujuh anak jalanan dan dua pengamen badut," ucap Alif, saat dihubungi Radar Jogja, Senin (21/4/2025).
Alif menyampaikan, penertiban sengaja menyasar beberapa tempat, seperti persimpangan yang memiliki apill.
Terutama persimpangan yang kerap dilaporkan masyarakat sebagai tempat nongkrong anak jalanan dan pengamen.
Tim penertiban menyisir simpang empat Kenteng Nanggulan, simpang empat Nagung, dan simpang tiga Demen.
Saat di simpang tiga Demen, personel Satpol PP mendapati pengamen yang memakai pakaian boneka badut.
Hendak ditangkap, pengamen lantas melarikan diri dan berakhir kejar-kejaran dengan petugas.
"Pengamen lari ke arah sawah untuk menghindari kejaran petugas," ucapnya.
Aksi kejar-kejaran itu, tak berujung pengamen berhasil ditangkap.
Akan tetapi, dari beberapa titik simpang jalan, personel satpol berhasil mengamankan sembilan orang.
Di antaranya tujuh anak jalanan yang sedang meminta-minta dan mengganggu ketertiban.
Untuk itu, anak jalanan diberi bimbingan oleh Satpol Pp.
Harapannya, kejadian tak terulang kembali.
Jika ketahuan, terjadi kembali maka dipastikan mendapat sanksi berat.
Untuk dua pengamen badut, Satpol PP menyita pakaian badut.
Nantinya, kostum dapat diambil jika pengamen hadir di kantor Satpol PP untuk menerima pembinaan.
Lantaran, pengamen berasal dari luar daerah Kulon Progo.
"Pengamen badut berasal dari Kuningan Jawa Barat," ungkapnya.
Alif menyampaikan, selain penyitaan kostum Satpol PP juga mendapati uang hasil mengamen sejumlah Rp 90 ribu.
Membuktikan adanya aktivitas mengamen di daerah tersebut. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva