Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Disnaker Kulon Progo Terima Aduan Pekerja, THR Belum Disalurkan dari Pabrik Sarung Tangan dan Perusahaan Farmasi

Anom Bagaskoro • Selasa, 25 Maret 2025 | 23:48 WIB
TELITI: Pekerja pabrik wig menjahit model rambut palsu. 
TELITI: Pekerja pabrik wig menjahit model rambut palsu. 

KULON PROGO - Menjelang lebaran, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo mendapat aduan dari pekerja. Melalui posko aduan, terdapat aduan berkaitan dengan tunjangan hari raya (THR).

Kepala Disnaker Kulon Progo Bambang Sutrisno menyampaikan, terdapat dua aduan terkait penyaluran THR. Aduan tersebut, disampaikan melalui layanan posko yang memang didirikan pihaknya.

"Ada dua pekerja berasal dari perusahaan berbeda yang mengadukan masalah THR ke kami," ucap Bambang, Selasa (25/3/2025).

Pria yang akrab disapa Bamsut ini menyampaikan, dua aduan berasal dari penyaluran THR.

Aduan pertama berasal dari pekerja pabrik sarung tangan. Pekerja merasa THR tak segera disalurkan menjelang tenggat waktu. Sehingga, mengadukan perihal itu ke Disnaker.

Untungnya, hak pekerja pabrik sarung tangan dapat terpenuhi sebelum tenggat waktu terakhir penyaluran. Aduan selesai setelah pihak perusahaan membayarkan THR, tepat di H-7 lebaran, Senin (24/7/2025) kemarin.

Sedangkan aduan kedua berasal dari pekerja lepas di perusahaan farmasi.

Pekerja melaporkan perusahaan atas dasar keterlambatan penyaluran THR.

Pihaknya segera memfasilitasi perusahaan agar membayarkan THR sesuai ketentuan.

"Meski perusahaan sepakat membayar, tetapi penyalurannya tidak sesuai ketentuan, karena melebihi tenggat waktu," ungkapnya.

Akibat keterlambatan penyaluran THR, membuat pekerja dirugikan.

Sehingga, aduan tersebut segera dilimpahkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY.

Hal ini telah sesuai dengan regulasi penyaluran THR. Batas penyaluran THR paling lambat terjadi pada H-7 lebaran atau Senin (24/3/2025) lalu.

Kebijakan ini telah tertuang pada Pasal 5 ayat 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 6 Tahun 2016.

Sementara itu, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menjelaskan pentingnya penyaluran THR.

Pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan, sebagai bentuk perlindungan atas hak pekerja.

Sekaligus mengapresiasi kinerja pekerja yang telah bekerja selama setahun terakhir.

"Pemberian THR juga berkaitan dengan penciptaan iklim ondustri yang kondusif," ujarnya.

Agung berharap, perusahaan di Kulon Progo dapat merealisasikan penyaluran THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Terlebih, banyak masyarakat Bumi Binangun menopang kehidupannya di perusahaan.

Total 100 perusahaan yang menampung warga lokal sebagai pekerja. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#pabrik sarung tangan #Kulon Progo #Aduan Pekerja #THR Belum Disalurkan #pekerja #THR #bupati kulon progo #perusahaan farmasi #Disnaker Kulon Progo #lebaran