KULON PROGO - Satpol PP Kulon Progo berhasil mengamankan puluhan mihol yang tersebar di dua tempat, Kamis (13/3/2025).
Selain temuan itu, Satpol PP juga menindak tempat karaoke.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kulon Progo Agus Suprihanta menyampaikan, pihaknya menggelar cipta kondisi Ramadan.
Cipta kondisi itu menyasar dua tempat karaoke di Kapanewon Pengasih dan Wates.
"Kami berhasil mengamankan 99 botol mihol," ucap Agus, saat ditemui Radar Jogja usai penindakan, Kamis (13/3/2025).
Operasi cipkon dimulai sekitar pukul 21.30 WIB dari markas Satpol PP Kulon Progo.
Dari pantauan Radar Jogja, awalnya Satpol PP melakukan patroli di sepanjang jalan protokol menuju arah Tugu Pensil.
Sesampai di lokasi tempat karaoke dan penjulan mihol, Satpol PP langsung masuk ke tempat itu.
Beberapa pelanggan yang duduk emperan membuang sejumlah mihol yang baru ditenggaknya.
Personel Satpol PP langsung melakukan sidak di area tempat karaoke dan penjualan mihol.
Di tempat karaoke, tak ditemukan pelanggan yang berada di dalam. Hanya saja ditemukan botol mihol tak berisi yang dijadikan pajang di dalam ruangan.
"Di gerai miras Pengasih kami menemukan 77 botol mihol," ujarnya.
Saat personel memasuki gerai miras yang berada di sebelah tempat karaoke, langsung menemukan beberapa miras tersusun di dalam rak.
Selain itu, di dalam gudang gerai, juga ditemukan puluhan mihol yang tersimpan rapi di dalam kulkas dan kardus.
Adanya temuan itu langsung didata oleh satpol PP dan ditindaklanjuti dengan penyitaan.
Operasi dilanjutkan ke tempat karaoke di Kapanewon Wates.
Kegiatan itu, langsung menyasar tempat karaoke ilegal.
Kedatangan Satpol PP disambut penjaga karaoke. Saat hendak melakukan pengecekan, penjaga mengaku tak memperjualbelikan mihol.
Namun, hasil pengecekan menunjukkan adanya botol air mineral yang berisi miras.
Dari situ, Satpol PP langsung meninjau ke dalam ruang karaoke.
Personel menemukan penjaga karaoke yang tengah duduk disebuat peti kayu.
Mencurigai tempat itu, petugas langsung meminta penjaga untuk membuka peti yang sedang diduduki.
Sontak mengagetkan, di dalam peti ditemukan belasan botol miras.
"Di lokasi kedua kami menemukan 22 miras," ungkapnya.
Agus menyampaikan, barang bukti dari dua tempat itu langsung diamankan ke kantor Satpol PP Kulon Progo.
Sedangkan, pemilik tempat akan segera menjalani pemanggilan untuk pertanggungjawaban.
Tempat karaoke akan ditindak dengan Perda Nomer 4 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.
Sekaligus, Peraturan Daerah Nomer 1 Tahun 2007 junto Peraturan Daerah Nomer 11 Tahun 2008 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol Minuman Memabukkan. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva