KULON PROGO - Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Kulon Progo menggelar verifikasi lapangan anak putus sekolah.
Verifikasi ini menyasar ke kalurahan yang telah terdata memiliki warga yang putus sekolah.
Kepala Balai Dikmen Kulon Progo Heru Santosa menyampaikan, kasus putus sekolah di Bumi Binangun telah dicatat dalam data Pusdatin.
Akan tetapi, data tersebut belum dinyatakan valid.
Sehingga, memerlukan verifikasi lapangan.
"Untuk mencocokkan data dari pusdatin dengan kondisi lapangan," ucap Heru, Rabu (12/3/2025).
Heru menyampaikan, akibat data yang belum terverifikasi, pihaknya belum mampu menjawab jumlah anak putus sekolah.
Namun, setelah nanti terverifikasi data tersebut segera diumumkan.
Nantinya verifikasi akan melibatkan unsur pemerintahan terkecil yaitu kalurahan.
Balai Dikmen akan mengecek, siswa putus sekolah secara langsung.
Tujuannya, agar data dapat digunakan sebagai rujukan.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyampaikan pihaknya mendukung adanya verifikasi lapangan.
Lantaran, banyak residu dapodik yang mengakibatkan data kurang valid.
Akibatnya, program pengentasan siswa putus sekolah tak optimal.
"Data harus valid, dan ini tidak terlalu banyak berpengaruh," ucapnya.
Dalam pelaksanaan verifikasi ini, setiap kalurahan dan pendamping desa akan ditugaskan untuk meninjau lapangan.
Mereka akan mencocokkan kebenaran data yang disampaikan balai dikmen.
Verifikasi juga bertujuan untuk mengukur partisipasi siswa putus sekolah yang mengikuti program kejar paket.
Selama ini, pemkab Kulon Progo telah berupaya menyediakan layanan kejar paket A dan B.
"Fokus kami menguatkan wajib belajar 9 tahun, sekaligus mendukung program 12 tahun dari provinsi," ungkapnya.
Selain menuntaskan target belajar, pihaknya juga berupaya menekan angka buta huruf.
Usaha itu diwujudkan dengan program kejar paket dan pembimbingan lansia. Program ini telah berjalan dan rutin dievaluasi.
Pemkab Kulon Progo juga berencana menggagas program dengan Kantor Kemenag Kulon Progo.
Nantinya, program itu akan melibatkan calon pengantin untuk memenuhi syarat bisa membaca. Akan tetapi syarat itu bukanlah suatu kewajiban. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva