Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk Pengoptimalan Pendapatan Daerah di Kulon Progo

Anom Bagaskoro • Minggu, 2 Maret 2025 | 18:11 WIB
SIDAK: Personel Satpol PP Kulon Progo menunjukkan puntung rokok yang didapat di Stasiun Wates.
SIDAK: Personel Satpol PP Kulon Progo menunjukkan puntung rokok yang didapat di Stasiun Wates.

KULON PROGO - Wacana revisi Peraturan Daerah Kulon Progo Nomer 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus menguat. Lantaran, perda KTR dianggap merugikan daerah dari segi pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin menyampaikan, perda KTR perlu diubah. Lantaran, banyak pasal yang memang merugikan dari sisi pendapatan daerah. Misalnya, reklame rokok yang seharusnya diberi kelonggaran.

"Kami sepakat bahwa merokok dibatasi tempatnya, tetapi tidak menutup peluang investasi," ucap Aris, Minggu (2/3/2025).

Aris menyampaikan, pihaknya telah menerima audiensi perihal peninjauan ulang perda KTR. Audiensi itu mengarahkan agar perda KTR dapat diubah agar menimbulkan rasa keadilan. Lantaran, implementasi perda KTR dinilai merugikan beberapa pihak.

Terutama implementasi penegakan KTR yang digencarkan akhir-akhir ini. Display rokok dan banner di warung-warung mendapat penertiban. Banyak pemilik usaha dan UMKM yang mengadu ke DPRD, karena merasa dirugikan.

Selain merugikan, perda KTR juga tak memberikan keleluasaan pada pengusaha untuk berinvestasi di Bumi Binangun. Lantaran, reklame hingga iklan rokok tak bisa muncul. Padahal reklame dan iklan dapat menjadi penyumpang pendapatan daerah, karena ditarik pungutan pajak.

"Tidak menolak, tetapi semangatnya untuk meningkatkan PAD," ucapnya.

Peningkatan PAD dirasa sangat dibutuhkan saat ini. Terutama melihat kondisi keuangan Kulon Progo yang masih bergantung pada transfer dari pusat. Padahal kebijakan di Era Presiden Prabowo membuat dana transfer pusat perlu dipotong.

Sementara itu, salah satu pemilik usaha Event Organizer, Rachmat Bayu Firdaus, membenarkan potensi pendapatan untuk daerah dari sektor rokok. Menurutnya, promosi rokok dapat menjadi sumber pendapatan daerah dan memberikan multiplier effect.

"Adanya KTR membuat tak ada acara konser musik yang nyatanya memberikan dampak," ucapnya.

Bayu menyampaikan, semenjak implementasi KTR di 2014 konser musik disponsori rokok menghilang. Lantaran, perusahaan rokok tak mau menyelenggarakan acara di daerah yang menentang keberadaannya. Terutama dengan aturan promosi yang justru merugikan mereka.

Selain itu, perusahaan rokok tak mau menanggung risiko membuat promosi berupa konser di Bumi Binangun. Lantaran, perusahaan khawatir keberadaan perda KTR digunakan kompetitor untuk menjegal usahanya.

"Ada ketakutan itu dari perusahaan, padahal bagi Kulon Progo banyak manfaat," ungkapnya.

Bayu menyampaikan, dari segi pendapatan kegiatan promosi rokok memberikan sumbangsih untuk daerah. Lantaran, daerah dapat memungut pajak reklame dan pajak hiburan. Selain itu, perekonomian di lokasi kegiatan juga akan bergerak. (gas)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kulon Progo #kawasan tanpa rokok #pajak reklame