Penindakan berupa penyegelan bangunan tempat karaoke.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kulon Progo Alif Romdhoni menyampaikan, penyegelan terjadi sekitar pukul 14.30 WIB.
Penyegelan merupakan bentuk tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang dilakukan pada Aksi Damai, Sabtu (14/2).
"Kemarin itu kondisinya tertutup, jadi kami tidak bisa melakukan penyegelan," ucap Alif, saat ditemui Radar Jogja, Selasa (18/2).
Alif menyampaikan, saat aksi damai masyarakat meminta Satpol PP melakukan penyegelan.
Namun, saat itu bangunan karaoke sedang dikunci dari dalam, sehingga, petugas tak bisa melakukan penyegelan.
Personel Satpol PP hanya bisa menempel banner bertuliskan bangunan ditutup.
Untuk menindaklanjuti keluhan warga, Satpol PP memanggil pemilik agar berkenan membuka kunci tempat karaoke agar bisa disegel.
Alhasil, Satpol PP melakukan penyegelan di tempat tersebut.
Pantauan Radar Jogja saat penyegelan, hanya ada satu orang yang berjaga di dalam tempat karaoke.
Saat personel memasuki ruang karaoke, tak ada perlawanan dan pergolakan.
Kondisi dalam tempat karaoke kosong dan lampu ruangan seluruhnya padam. Ada 7 ruang yang berhasil di segel.
Selain itu, personel juga menemukan tong sampah berisikan botol minuman keras.
"Ini sudah disegel, kalau dirusak maka itu sama saja melanggar hukum," ucapnya.
Alif menyampaikan, penyegelen merupakan upaya menutup tempat karaoke secara permanen, sesuai dengan permintaan masyarakat.
Selain itu, penyegelan juga mencegah tempat karaoke berkativitas kembali.
Lantaran, jika beraktivitas kembali pemilik harus merusak segel. Sedangkan jika merusak segel merupakan tindakan melawan regulasi.
Segel yang terpasang dipintu tidak boleh dirusak, karena sama saja mendukung tindakan ilegal.
Upaya penyegelan ini, didasari Pasal 14 Peraturan Daerah Kulon Progo Nomer 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.
Tempat Karaoke Blass dinilai melanggar aturan, karena masyarakat mengeluhkan keberadaan tempat ini. (gas)
Editor : Bahana.