Bahkan jika tak mengindahkan protes, warga mengancam akan melakukan aksi besar-besaran.
Lantaran, masyarakat telah berulangkali dikecewakan.
Tokoh masyarakat Kalurahan Triharjo Maryono menyampaikan, tempat karaoke Bless yang terletak di Padukuhan Ngrandu, Kalurahan Triharjo pernah ditutup di tahun 2016.
Namun, kembali beroperasi dengan sembunyi-sembunyi.
"Berulangkali masyarakat dikecewakan, bahkan sudah tiga kali melakukan audiensi," ucap Maryono, saat dikonfirmasi kembali Radar Jogja, Minggu (16/2).
Maryono menyampaikan, di tahun 2025 ini gelombang penolakan tempat karaoke mencapai puncaknya.
Lantaran, sejak awal tahun masyarakat telah menggelar tiga audiensi, baik ke pemilik, ataupun dengan kalurahan.
Namun, aktivitas tempat karaoke terus berlanjut. Hingga puncaknya, masyarakat menggelar aksi damai.
Masyarakat sebenarnya telah berupaya melakukan mediasi dengan pemilik.
Sayangnya, pemilik justru tak mau menutup tempat usahanya.
Alasannya, tempat karaoke merupakan sumber rejeki untuk penghidupan.
"Tidak mau menutup karena sumber penghasilan, tapi kan tetap harus berizin," ucapnya.
Maryono menyampaikan, masyarakat telah mengetahui tempat karaoke tak mengantongi izin.
Jika pemilik sedang mengurus izin, maka warga sepakat akan mempersulit proses perizinan.
Caranya tidak memberikan persetujuan wilayah ataupun tetangga ke pemilik tempat karaoke.
Dengan tidak memberikan persetujuan, maka tempat karaoke dipastikan tak akan memperoleh izin.
Lantaran, tempat karaoke Blass saat ini baru mengantongi dokumen NIB.
"Kalau masih beroperasi lagi, terpaksa masyarakat akan membuat aksi yang lebih besar lagi," ucapnya.
Maryono menjelaskan, tempat karaoke diminta tutup permanen.
Jika pemilik ngotot untuk membuka kembali, masyarakat mengancam adanya gelombang protes besar-besaran.
Dimungkinkan gelombang protes tak dilakukan dengan aksi damai. Lantaran, masyarakt telah geram dan memendam kejengkelan sejak lama.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kulon Progo Alif Romdhoni menyampaikan, tempat karaoke Blass telah ditutup.
Penutupan dilakukan dengan memasang banner bertuliskan tempat karaoke ini ditutup, karena melanggar perda.
"Baru NIB yang dikantongi, sedangkan setelah NIB masih ada persyaratan yang harus dicari," ucqpnya.
Alif menyampaikan, penutupan oleh pihaknya didasari Peraturan Daerah Nomer 4 Tahun 2013.
Lantaran, secara regulasi tempat karaoke belum mengantongi persyaratan dan belum mempunyai izin yang sesuai dengan jenis usahanya.
Dengan penutupan yang dilakukan Satpol PP diharapkan mampu meredam gejolak di masyarakat.
Selain itu, tempat karaoke diharapkan tidak aktif kembali.
Lantaran, di tahun 2016 tempat ini pernah ditutup. Namun kembali berkativitas seperti biasa.
"Kalaupun sudah mendapat ijin, masih ada pengawasan," ungkapnya.
Alif menyampaikan, jika izin telah diperoleh tempat karaoke, maka masalah belum tentu selesai. Masih ada pengawasan operasional tempat karaoke.
Lantaran, tempat karaoke harus beroperasi sesuai dengan regulasi yang ada, baik jam buka, hingga aktivitas di dalamnya.
Selain itu, jika masyarakat menganggap aktivitas mengganggu ketentraman, maka tempat karaoke dapat ditutup. (gas)
Editor : Bahana.