KULON PROGO - Sepanjang 2024, Polres Kulon Progo telah menindak dua tambang ilegal di Bumi Binangun. Salah satunya tambang pasir di Kali Progo, yang telah ditutup sebelum jebolnya Dam Srandakan.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Andriana Yusup menyampaikan, Bantaran Kali Progo menjadi wilayah terbanyak penambangan ilegal. Pertambangan di wilayah tersebut berfokus pada tambang pasir untuk bahan bangunan. "(Tahun) 2024, kami telah menindak dua tambang, yaitu tambang pasir dan tambang emas ilegal," ucap Iptu Andriana, Senin (10/2).
Andriana menyampaikan, tambang pasir yang ditindak berada di wilayah Kapnewon Lendah, tepatnya di bantaran Kali Progo. Selain itu, penindakan juga dilakukan pada tambang emas ilegal di Kapanewon Kokap. Di awal 2025 tepat sebelum Dam Srandakan Jebol, Polres Kulon Progo juga telah menindak satu tambang ilegal pasir Progo. Tambang itu, berada di Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur. Dengan barang bukti, berupa mesin sedot pasir. "Untuk tambang Banaran sudah ditindak, dan tidak ada aktivitas kembali," jelasnya.
Pasca-Dam Srandakan jebol, Polres Kulon Progo dan Polda DIJ kembali menggiatkan penindakan tambang ilegal, Jumat (7/2). Terdapat dua titik tambang ilegal di Kapanewon Sentolo yang berhasil dihentikan akitivitasnya. Hasil penindakan, kepolisian mengamankan dua alat sedot yang kini berada di Polda DIJ.
Kebanyakan penindakan yang dilakukan Polres Kulon Progo sama sekali tak ditentang pemilik tambang. Lantaran, pemilik tambang telah mengetahui usahanya tak mengantongi izin. "Tren kenaikan jumlah tambang ilegal tidak ada," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Taufiq Amrullah menyampaikan, terdapat 47 tambang di Sungai Progo. 40 tambang di antaranya merupakan tambang ilegal. Tentunya data ini menunjukkan kerugian akibat tambang ilegal. "Penambangan di Sungai Progo hanya menyumbang 20 persen dari pajak MBLB, atau sekitar Rp 530 juta," ucapnya.
Di Bantul, polres setenpat menyikapi serius pertambangan tanpa izin (PETI) utamanya di tepi Kali Progo. Di antaranya seperti Pajangan, Pandak, dan Srandakan yang paling banyak karena dilintasi langsung Kali Progo. Penindakan pidana tidak segan-segan dilakukan bagi pelanggar yang tidak sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry mengatakan, untuk menindak segala bentuk ilegal tambang pasir di Bantul perlu upaya Bersama termasuk dengan masyarakat. Diharapkan, masyarakat dapat berperan aktif melaporkan aktivitas tambang pasir ilegal di Bantul.
"Setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin sesuai dengan regulasi yang berlaku. Polres Bantul tidak segan-segan untuk menindak, bila ada yang melanggar," katanya, Senin (10/2). "Pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan pasir dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Jeffry.
Menurutnya, selama ini bukan tanpa tindakan terhadap penambangan pasir ilegal di Bantul. Pada November 2024 lalu Polres Bantul membekuk MSS, 33 sebagai pelaku penambangan pasir menggunakan alat berat dan tidak memiliki izin. Aktivitas penambangan pasir yang dilakukan MSS di Kalurahan Triharjo, Pandak, Bantul. Atas perbuatannya MSS dijerat Pasal Tambang Pasir 158 UU Nomor 3 Tahun 2020. (gas/rul/pra)