Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dana Transfer Pusat untuk Pemkab Kulon Progo Dipangkas Rp 53 Miliar, Berkurang 4,6 Persen dari Alokasi APBD 2025 Senilai Rp 1,14 Triliun

Anom Bagaskoro • Rabu, 5 Februari 2025 | 04:00 WIB
Sekda Kulon Progo Triyono
Sekda Kulon Progo Triyono

 

KULON PROGO - Dana transfer pusat untuk Pemkab Kulon Progo resmi dipangkas oleh pemerintah pusat. Nilainya berkurang 4,6 persen dari alokasi transfer pemerintah pusat pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kulon Progo 2025 yang mencapai Rp 1,14 triliun. Sedangkan transfer pemerintah pusat ke Kulon Progo pada APBD 2024 diketahui mencapai Rp 1,15 triliun.

"Kalau di Kulon Progo pemangkasan sebesar Rp 53 miliar," sebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo Triyono Selasa (4/2/2025).

Pemangkasan ini, lanjutnya, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Melalui instruksi itu, alokasi transfer ke daerah perlu diefisienkan sebesar Rp 50 triliun.

Namun sebelum dipangkas, pengurangan dana transfer pusat diprediksi hanya mencapai Rp 1,1 miliar. Meskipun prediksinya meleset, pemangkasan tetap berdampak pada dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil.

Hanya saja, dia masih belum bisa merinci pengurangan anggaran pada setiap komponen. Namun dia menyebut, dampak paling parah dari pemangkasan, membuat dana bagi hasil tak turun secuil pun. "Kalau DAK dan DAU berpengaruh pada proyek perbaikan jalan," ujarnya.

Dia juga belum bisa merinci perbaikan jalan mana yang terdampak. Selain itu, pemangkasan juga berimbas pada dipotongnya anggaran perjalanan dinas. Sebasar 50 persen dari pagu awal. "Kami akan melaporkan dampak dari pemangkasan dan kajiannya ke Kemendagri," ujarnya.

Editor : Sevtia Eka Novarita
#2025 #Alokasi #Dana Alokasi Khusus (DAK) #dipangkas #Kulon Progo #Pj Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi #Dana Bagi Hasil #Dana Alokasi Umum (DAU) #Pemkab Kulon Progo #pemerintah pusat #Dana Transfer Pusat #Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) #Sekretaris Daerah (Sekda) #Intruksi Presiden