KULON PROGO - Warga Girimulyo bernama Purwanto, 36, melakukan rudapaksa kepada lansia janda bernisial STY, 64. Aksi bejatnya tersebut dilancarkan dengan modus berburu kijang di dekat rumah korban wilayah Kapanewon Pengasih.
Kanit Reskrim Polsek Pengasih Iptu Triyono menyampaikan, rudapaksa terjadi sekitar pukul 20.00 pada November 2024. Namun, korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengasih pada 1 Desember 2024.
"Pemerkosaan dilakukan di dalam rumah korban, saat hendak tidur," ucap Triyono di Mapolres Kulon Progo Kamis (23/1/2025).
Saat itu, korban mendengar suara dari luar rumah. Kemudian mendengar pelaku mengatakan, “ojo wedi yo lik, aku arep golek kidang”.
Korban tak menggubris suara tersebut dan hendak melanjutkan tidur. Namun, pelaku tiba-tiba telah memasuki rumah serta menuju kamar korban.
Pelaku menghampiri korban yang tengah berada di ranjang dan mencekik lehernya. Kemudian berusaha meminumkan minuman keras kepada korban. Pelaku juga menodongkan senjata tajam berupa pisau berbahan besi. "Korban sempat melawan dan berteriak, namun tak ada bantuan yang datang," ucapnya.
Baca Juga: Para Saksi Akan Dipanggil Ulang, Kejari Sleman Targetkan Kasus Dana Hibah Tuntas Tahun Ini
Berusaha untuk kabur, korban justru jatuh ke lantai kamar. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian kabur.
Korban kemudian melaporkannya kepada sang kakak dan melakukan pemeriksaan ke RSUD Wates.
Diketahui, korban dan pelaku sudah saling mengenal. Sebab pelaku sering datang ke rumah korban dengan alasan berburu hingga 10 kali. "Sudah sering ngobrol dan dipicu minuman keras, sehingga nekat melakukan aksi itu," ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Rutan Polres Kulon Progo. Proses hukum telah masuk di kejaksaan dan menunggu persidangan. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (gas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita