KULON PROGO - Munculnya Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 900/0084 membuat organisasi perangkat daerah (OPD) perlu menunda melakukan perjalan dinas. Lantaran, surat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Keuangan RI.
Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono menegaskan, penundaan perjalanan dinas mulai berlaku Senin (20/1/2025). "Semua perjalanan dinas, kecuali yang bersifat mendesak," tegasnya.
Sifat mendesak yang dimaksud berupa perjalanan dinas yang didasari atas undangan kementerian teknis atau pemerintah pusat. Sebab biasanya, undangan tersebut harus dihadiri dan sangat berdampak pada daerah.
Pada surat tersebut, perjalanan dinas masuk kriteria imbauan dengan klausul OPD perlu selektif. Dalam pengawasan penggunaan anggaran, sekretariat daerah akan terus memantau arus keluar-masuk anggaran.
Jika ditemukan OPD yang melakukan perjalanan dinas, maka akan diperiksa. "Kalau memang ada, berarti harus mengganti dengan agenda selanjutnya," ucapnya.
Triyono menyampaikan, OPD yang melakukan perjalanan dinas mendadak akan terlebih dahulu diperiksa. Kemudian mengajukan surat izin ke tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dengan tembusan ke BKAD Kulon Progo.
Namun, kebijakan penundaan perjalanan dinas akan kembali berlaku sampai surat edaran baru muncul. Selain perjalanan dinas, surat edaran juga menegaskan efisiensi anggaran untuk makan dan minum rapat. Selain itu, beberapa proyek infrastruktur bersumber dana transfer juga menunggu surat edaran selanjutnya. Namun dia memastikan, surat edaran tak akan berpengaruh pada belanja pegawai, terutama penggajian.
Sebelumnya, surat edaran juga menegaskan penundaan proses pengadaan barang yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan DPUPKP Kulonprogo Wuriandreza Gigih Muktitama menyampaikan, pengadaan Jalan Cerme Demangan terpaksa tertunda.
"Proses pengadaan kami stop dahulu, karena surat edaran," ucapnya.
Gigih menyampaikan, sejatinya pengadaan dan tender perbaikan Jalan Cerme Demangan telah dilakukan di Desember 2024. Namun karena adanya surat edaran, membuat pengadaan harus ditunda. (gas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita