Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pengadilan Agama Wates Mendapatkan 46 Pengajuan Dispensasi Nikah dari Pelajar Tahun Lalu, Didominasi Perempuan Berbadan Dua

Anom Bagaskoro • Rabu, 15 Januari 2025 | 02:25 WIB

 

Humas Pengadilan Agama Wates Muh Dalhar Asnawi
Humas Pengadilan Agama Wates Muh Dalhar Asnawi
 

KULON PROGO - Pengadilan Agama Wates mendapatkan 46 permohonan dispensasi nikah tahun lalu. Pengajuan permohonan dilampirkan pemohon yang masih berstatus pelajar. Tak sampai situ, kebanyakan pemohon merupakan pelajar perempuan yang telah berbadan dua.

Humas Pengadilan Agama Wates Muh Dalhar Asnawi menyampaikan, pengajuan permohonan dispensasi nikah memang tergolong tinggi di Kulon Progo. Namun, jika dibandingkan data 2023, pengajuan dispensasi nikah mengalami penurunan. Sebab di tahun itu, dispensasi nikah mencapai 64 pemohon.

 Baca Juga: Polda DIY Tegaskan Tak Akan Intervensi Polda Jateng dalam Kasus Kematian Darso, Sebut Enam Anggota Polresta Jogja Masih Bertugas Normal

Dalhar menyampaikam, dispensasi nikah digunakan untuk melegalkan proses hukum pernikahan di KUA. Lantaran, pasangan calon suami istri belum memenuhi umur yang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Sehingga perlu izin dari pengadilan untuk calon pengantin.

Semua pemohon dispensasi merupakan pelajar ataupun kategori usia pelajar. Lantaran, kebanyakan pemohon masih berusia di bawah 18 tahun. Beberapa kasus, menunjukkan pemohon perempuan telah berbadan dua. Sedangkan beberapa lagi, telah melakukan aktivitas selayaknya hubungan suami istri. Mau tak mau, pengadilan harus mengabulkan agar remaja terlindungi dari hukum perundangan maupun sosial. "Kasus ini tergolong terus mengalami peningkatan, karena batas umur dinaikkan," ujarnya.

 Baca Juga: Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji Pimpin Pabersi DIJ Lagi, Ini Target di Kepngurusannya

Kendati demikian, keputusan dispensasi tak semudah itu untuk diambil. Lantaran, calon pengantin perlu menerima surat rekomendasi dari Dinsos PPPA. Tentunya, calon pengantin perlu menjalani sejumlah rangkaian penilaian. Tujuannya untuk memastikan pengantin mampu menjalani tugas berumahtangga.

Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, syarat umur untuk menikah bagi perempuan dan laki -laki yakni 19 tahun. Di undang-undang sebelumnya, syarat usia perempuan menikah berda hanya 17 tahun.

Selain akibat perubahan undang-undang, kehidupan sosial remaja juga berubah. Kebanyakan remaja mulai banyak terkontaminasi media sosial. Sehingga, dari segi mental sangat terpengaruh dengan konten yang sering ditonton.

 Baca Juga: Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Diusulkan Berakhir 10 Februari, Kota Magelang Akan Dipimpin Plh

"Ada konten yang bertebaran di medsos justru mengarahkan remaja untuk menyimpang," ucapnya.

 

 

Dalhar mengimbau agar orangtua selalu mengawasi kegiatan anak-anak mereka, agar tak terjerumus pada nikah muda. Pengawasan diharapkan tak bersifat mengekang, namun mengawasi di bidang tertentu. Di antaranya, hubungan sosial lawan jenis, pergaulan, hingga penggunaan media sosial. (gas/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#berstatus #perempuan #Dinsos PPPA #proses hukum #calon pengantin #pengadilan agama #Permohonan #pelajar #Berbadan dua #dispensasi nikah #wates #kua