Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pedagang Pasar Jombokan, Pengasih, Kulon Progo Keluhkan Retribusi Kios Naik 166 Persen Aturan Perda Belum Dijalankan, Disdagin Kaji Pengurangan Tarif

Anom Bagaskoro • Senin, 23 Desember 2024 | 04:20 WIB

 

LENGANG: Kondisi Pasar Jombokan, Tawangsari, Pengasih yang sudah ditinggal oleh para pedagang.
LENGANG: Kondisi Pasar Jombokan, Tawangsari, Pengasih yang sudah ditinggal oleh para pedagang.
 

 

KULON PROGO - Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa ini yang digambarkan oleh salah satu pedagang Pasar Jombokan, Tawangsari, Pengasih, Kulon Progo saat menceritakan kondisi mereka pada Radar Jogja Minggu (22/12/2024). Pasar yang pernah berjaya kini mulai ditinggalkan pembeli. Kondisi ini pun diperparah dengan adanya retribusi yang akan naik hingga 166 persen.

Awalnya, retribusi pasar untuk kios berukuran 3x3 meter ini berada di angka Rp 60 ribu. Kemudian naik hingga Rp 160 ribu per bulannya. "Itu retribusi kios yang naik drastis," ujar pedagang yang tak ingin namanya dikorankan.

Kenaikan retribusi, diakui memberatkan pedagang. Sebab setelah Covid-19, kondisi pasar tak kunjung pulih. Bahkan semakin lesu. Hal ini karena kebiasaan masyarakat yang berubah. Mereka cenderung belanja online melalui marketplace.

Baca Juga: Adaptif pada Teknologi, Guru Man 1 Jogja Intens Dalami AI Sebagai Penunjang Pembelajaran

Menurutnya, ada lima dari 25 pedagang kios yang sempat mengajukan keberatan. Mereka mengumpulkan tanda tangan surat pernyataan keberatan di awal Agustus. Para penyewa kios bisa tidak melakukan pembayaran retribusi hanya di tahun ini. Namun di awal 2025, keringanan tersebut tak akan lagi didapatkan.

Hal yang sama juga diungkapkan Tri Hadi Sutarno pedagang alat dan benih pertanian di Pasar Jombokan. Menurutnya, kenaikan justru merugikan pedagang sepertinya. Lantaran, berjualan di Pasar Jombokan tak menguntungkan sama sekali. Jumlah kunjungan semakin menurun, membuat dagangannya tak laku dijual.

"Lihat sendiri kan Mas, jam 09.00 sudah tutup karena sepi," ucap Hadi.

Hadi menyampaikan, penerapan kenaikan tarif retribusi berlaku tahun ini. Namun hanya berjalan dua bulan. Sebab ada pedagang yang mengajukan keberatan. Sehingga UPT pasar tak lagi melakukan penarikan retribusi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kulon Progo Rohedy Goenoeng mengaku, kenaikan tarif retribusi pasar tertuang pada Peraturan Daerah Nomer 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Pasar Jombokan, kenaikan tarif berada pada bangunan kios tipe B dengan tarif mencapai Rp 600 per meter persegi.

"Awalnya dari Rp 250 setiap harinya, menjadi Rp 600 per meter persegi," ujarnya.

Perda tersebut sempat diberlakukan selama beberapa bulan. Namun, setelah hasil evaluasi menunjukkan respons negatif dari pedagang hingga memaksa disdagin tak memungut retribusi sesuai dengan jumlah semestinya. Akan tetapi, perda akan dipastikan diberlakukan secara penuh pada 2025.

Sebab disdagin juga ditarget pemerintah untuk menyetor pendapatan hasil tarikan retribusi. Tak ingin menutup mata dengan kondisi ini, disdagin nantinya akan mengkaji skema pengurangan tarif retribusi di lokasi tertentu. Tujuannya, agar pedagang tak dirugikan dengan kebijakan itu. (gas/eno)

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#peribahasa #Disdagin #pasar #Kulon Progo #radar jogja #belanja online #penyewa #Dinas Perdagangan dan Perindustrian #pedagang #Covid-19 #Pasar Jombokan Tawangsari Pengasih #marketplace #kios #tarif #masyarakat #retribusi #pembeli