KULON PROGO - Proses pembebasan lahan Tol Jogja-YIA di Kulon Progo telah memasuki tahapan musyawarah bentuk ganti untung. Beberapa kalurahan telah melakukan tahapan ini, terutama bagian timur Bumi Binangun. Namun, beberapa kalurahan sedang melakukan proses musyawarah, seperti di Kalurahan Donomulyo,Nanggulan Selasa (19/11).
Salah satu warga terdampak, Winarno menyampaikan bidang tanah miliknya telah dihitung nominalnya. Kaget bercampur bahagia terlihat di wajahnya. Lantaran, nilai nominal ganti untung lebih besar dari ekspetasinya. "Saya kira cuma dapat Rp 500 juta, tetapi ini hampir Rp 1 miliar," ucap Winarno, saat ditemui Radar Jogja di Kalurahan Donomulyo, Selasa (19/11).
Winarno menyampaikan, bidang tanah miliknya seluas 560 meter persegi. Status tanahnya merupakan tanah persawahan, yang berada di dekat jalan desa. Winarno menyangka tanahnya akan dihargai sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tertuang pada slip pembayaran PBB. Namun, justru tanahnya dihargai lebih dari 1 juta rupiah.
Selain nominal harga tanah yang tinggi, harga aset yang berada diatas bidang juga dihitung. Sehingga, membuat Winarno lega dan merelakan tanahnya. Hal yang sama juga dirasakan warga terdampak lainnya. Menurutnya, sebagian besar warga telah ikhlas dan merelakan tanah mereka. Rata-rata setiap meter persegi tanah warga dihargai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per meter persegi.
Mencoba mengkonfirmasi perihal nominal bidang tanah terdampak, Radar Jogja menemui perwakilan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menangani bidang tanah di Kalurahan Donomulyo. Pimpinan Cabang KJPP Totok Suharto & Rekan Ufik Kurniasih menjelaskan kisaran harga ganti untung. "Ada dua komponen utama perhitungan nilai, komponen fisik dan komponen nonfisik," ucap Ufik, saat ditemui di Kalurahan Donomulyo.
Komponen fisik, berkaitan dengan wujud bidang tanah. Fisik bidang tanah akan dinilai dari sudut pandang aksesbilitas dan pemanfaatannya. Pihaknya melakukan klasifikasi tanah, di Kalurahan Donomulyo terdapat empat klasifikasi tanah secara umum.
Tak sampai situ, pihaknya menilai aksesbilitas bidang tanah berdasarkan status jalan yang berada disekitar bidang. Jika status jalan dan keramaian jalan dinilai lebih tinggi, maka akan mempengaruhi nilai jual. Pemanfaatan bidang tanh juga dinilai. Jika bidang tanah merupakan persawahan makan nilainya lebih rendah dibanding pekarangan atau perumahan.
Untuk penilaian nonfisik, menghitung berbagai aspek. Seperti, potensi pemanfaatan bidang tanah, biaya berpindah rumah, hingga pajak dan BPHTB tanah pengganti. Bahkan ikatan batin antara pemilik bisang tanah yang telah dibangun rumah juga dihitung kerugiannya."Mekanisme penilaian ini, memastikan nominal ganti untung lebih tinggi dari pasaran," ujarnya.
Ufik menyampaikan, mengeluarkan nominal ganti untung bukan tanpa dasar. Pasalnya, selain menilai secara langsung di lapangan, pihaknya memiliki acuan harga. Acuan harga didasari dengan harga pasar. Selain itu, pihaknya juga melakukan pembandingan kasus. Misalnya sebuah tanah belum diketahui harga pasarannya.
Pihaknya akan melakukan pembandingan denga harga pasaran yang sesuai dengan kriteria bidang tanah bersangkutan. Dipastikan pembandingan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Apabila tidak ditemukan pembanding yang sesuai, pihaknya melakukan penyesuaian plus minus dari harga pembanding. "Setiap daerah pasti berbeda nominalnya, jadi di Donomulyo belum tentu sama dengan kalurahan lain," ujarnya.
Ufik menegaskan, nominal harga yang mereka sampaikan belum tentu sama dengan darrah terdampak lain. Lantaran, harga pasar tanah, aksesbilitas, hingga pemanfaatannya berbeda. Sehingga, data yang dia sampaikan tidak bisa digeneralisir. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo