KULON PROGO - Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Bima Arya melakukan kunjungannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulon Progo, Rabu (6/11). Pada kunjangannya, Bima menyoroti rendahnya pengurusan akta kematian di Bumi Menoreh.
Bima menemukan data rendahnya pengurusan akta kematian. Banyak masyarakat yang tak melakukan pengurusan akta kematian. Karena kondisi psikologis pasca-ditinggal orang terkasih. Padahal akta kematian menjadi tolok ukur data kematian. "Karena sedang berduka jadi tidak langsung mengurus, kalaupun mengurus biasanya karena ada urusan hak waris," tuturnya.
PR pengurusan akta kematian, seharusnya segera dipecahkan. Bima mendorong adanya inovasi di bidang pencatatan sipil. Sehingga, proses pencatatan dapat dilakukan secara optimal dan cepat. Tentunya, dengan orientasi memberikan pelayanan ke masyarakat.
Kendati masih memiliki pekerjaan rumah, Bima mengapresiasi kinerja Dinas Dukcapil Kulon Progo. Lantaran, Kulon Progo sudah memberikan pelayanan optimal. Infrastruktur pelayanan telah sesuai standar kenyamanan pemohon. Pemohon merasa nyaman dan aman selama melakukan pembuatan dokumen.
Dari segi waktu pelayanan, Bima menyampaikan pelayanan kependudukan berjalan secara efisien dan cepat. "Presiden memberikan instruksi, mudahkan pengurusan dokumen kependudukan jangan berbelit-belit," ucapnya.
Bima menyampaikan, kunjungannya ke Kulon Progo bukanlah tanpa alasan. Sebelumnya Bima juga melakukan peninjauan di disdukcapil di daerah lain. Tujuannya, untuk memastikan pelayanan pencatatan kependudukan dijalankan secara optimal.
Sebagian besar dinas dukcapil memiliki permasalahan yang hampir sama. Permasalahan tersebut bahkan tergolong masalah klasik. Lantaran, masalah telah ada sejak dulu. Yaitu lambatnya pelayanan pengurusan dokumen kependudukan. Sehingga, diperlukan perubahan dari berbagai aspek. "Sebelumnya berkunjung ke daerah lain, ada pemohon akta perceraian yang merasa kesulitan," ujarnya.
Baca Juga: Dituduh Bagi-Bagi Minyak Goreng Saat Kampanye di Warungboto Kota Jogja, Tim Paslon Nomor Urut Tiga Keluarkan Bantahan
Bima menuturkan, dari kunjungannya beberapa waktu lalu ada temuan pengurusan akta perceraian. Pemohon kedapatan dimintai dokumen akta pernikahan oleh petugas.
Padahal untuk membuat akta perceraian tak perlu menggunakan akta pernikahan, pemohon hanya perlu melampirkan surat perceraian dari pengadilan. Setelah diusut ternyata petugas dukcapil tak memiliki pemahaman terkait dokumen kepengurusan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Dukcapil Kulon Progo Ernawati Sukeksi membenarkan adanya pekerjaan rumah di pihaknya. Untuk mengurus dokumen kependudukan seperti, akta kematian, kelahiran, hingga kartu keluarga memang ada kendala. "Untuk mengurusnya pemohon harus hadir ke kantor pelayanan," ujarnya.
Mengurus dokumen dengan datang di kantor menjadi kendala utama. Pasalnya, tak semua pemohon memiliki waktu luang untuk datang ke kantor. Walaupun, proses pembuatan tak memakan waktu lama, masih banyak pemohon yang enggan mengurus. "Kami sedang mengkaji metode jemput bola untuk mengatasi kendala itu," pungkasnya. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo