Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Menanggulangi Maraknya Peredaran Miras, Polres Kulon Progo Melakukan Pemeriksaan di Sejumlah Outlet

Anom Bagaskoro • Kamis, 31 Oktober 2024 | 23:43 WIB
PEMERIKSAAN: Jajaran Polres dan Polsek melakukan pemeriksaan di wilayah Kapanewon Nanggulan. 
PEMERIKSAAN: Jajaran Polres dan Polsek melakukan pemeriksaan di wilayah Kapanewon Nanggulan. 


KULON PROGO - Peredaran miras ilegal membuat masyarakat resah akhir-akhir ini.

Bahkan gelombang penolakan terhadap peredaran miras terus berlangsung.

Menanggapi hal ini, Polres Kulon Progo dan jajaran polsek melakukan pemeriksaan di beberapa outlet yang memperdagangkan miras ilegal.

"Didapati 3 Outlet miras di Kapanewon Sentolo, Wates, dan Temon telah tutup," ucap Kasihumas Polres Kulon Progo AKP Triatmi Noviartuti, Kamis (31/10/2024).

AKP Novi menjelaskan, sebenarnya Polres Kulon Progo telah melakukan kegiatan rutin dan konsisten dalam menanggulangi peredaran miras ilegal.

Bahkan Polres Kulon Progo telah menggelar Operasi Penanggulangan Peredaran Miras sejak 30 September hingga 31 Oktober.

Operasi ini merupakan upaya preventif dalam menanggulangi maraknya peredaran miras akhir-akhir ini.

Selain untuk menanggulangi peredaran miras, operasi dilakukan untuk cipta kondisi menjelang Pilkada 2024.

Peredaran miras ilegal dapat mengganggu ketertiban dan keamanan.

Lantaran, peredaran yang meluas dan dikonsumsi oleh umum dapat menjadi gangguan ketertiban.

Oleh karena itu, Polres Kulon Progo terus mengantisipasi potensi gangguan ketertiban yang berasal dari peredaran miras.

Salah satu kegiatan dalam penanggulangan miras dilakukan pada Rabu (30/10/2024) dini hari.

Kegiatan tersebut diikuti jajaran Polres Kulon Progo dan Polsek Nanggulan di wilayah Kalurahan Wijimulyo.

Metode operasi dilakukan dengan patroli wilayah, dengan dipimpin Kabagops Polres Kulon Progo Kompol Sumalugi.

Dalam pelaksanaan patroli, jajaran polres dan polsek mendapati 2 pelaku yang kedapatan mengkonsumsi miras.

Kedua pelaku mengkonsumsi miras di sekitar jalan persawahan Kalurahan Wijimulyo.

Saat dilakukan penggeledahan keduanya kedapatan mengkonsumsi 1 botol beer dengan kadar alkohol 4,8 %.

Kabagops Polres Kulon Progo Kompol Sumalugi menjelaskan, kedua pelaku mengaku memperoleh miras dari luar Kulon Progo, tepatnya Kabupaten Magelang.

Setelah ditarik keterangan, barang bukti miras kemudian disita personil.

"Kami berupaya mengantisipasi peredaran dan konsumsi miras," ujarnya.

Kompol Sumalugi menjelaskan, upaya mencegah meluasnya peredaran miras ilegal terus diupayakan.

Terutama dengan metode penyitaan, dan penegakan hukum, diharapkan mampu memberikan efek jera.

Sekaligus mengedukasi masyarakat untuk tidak menjual ataupun menkonsumsi miras secara ilegal. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#penegakan hukum #polres kulon progo #miras ilegal #penyitaan #peredaran miras #Upaya preventif #Miras #mengkonsumsi miras #patroli wilayah