KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo akan mengeluarkan instruksi bupati mengenai peredaran minuman keras (miras) di Bumi Binangun besok (30/10/2024). Keluarnya instruksi tersebut didasari instruksi Gubernur DIY Hamengku Buwono X.
"Kemarin bupati dan wali kota di seluruh DIY dipanggil gubernur," ucap Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono saat ditemui Radar Jogja usai rapat kordinasi mengenai pembahasan peredaran miras Selasa (29/10/2024) petang.
Baca Juga: Dikira Bau Sampah Terbakar, Ternyata Kantor PLKB Kasihan Bantul Kobongan
Triyono menjelaskan, pemanggilan Pj bupati Kulon Progo bertujuan membahas situasi peredaran miras di DIJ. Rencananya gubernur segera mengeluarkan surat instruksi gubernur mengenai peredaran miras. Pengeluaran surat tersebut, tentunya perlu ditindaklanjuti oleh pemkab dengan mengeluarkan instruksi bupati.
Saat ini, pemkab tengah melakukan kajian untuk mengisi surat instruksi bupati. Sebab instruksi bupati perlu mengadaptasi kondisi sosial di Kulon Progo. Bumi Binangun berbeda dengan wilayah perkotaan, sehingga perlu adaptasi dengan kearifan lokal yang ada. "Konten instruksi juga akan mengaitkan dengan langkah-langkah strategis," ujarnya.
Triyono menjelaskan, isi instruksi bupati mencoba mengangkat hal-hal teknis dalam penegakan peredaran miras. Namun, saat ini proses penegakan masih menjadi kajian pemkab.
Berdasarkan pantuan Radar Jogja, rapat pembahasan instruksi bupati diikuti berbagai perwakilan OPD. Rapat berlangsung hingga pukul 18.30 yang bertempat di Ruang Menoreh. Rapat tersebut membahas tanggapan pemkab mengenai keberadaan toko miras ilegal yang berjualan secara terang-terangan.
Sebelumnya, gelombang penolakan pada peredaran miras ilegal telah terasa di Kapanewon Sentolo. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kalurahan Sentolo menolak secara tegas keberadaan outlet miras di wilayahnya. "Karena itu mencederai visi misi kalurahan," ucap Ketua LPMKal Sentolo Subardi.
Subardi secara tegas menolak keberadaan penjualan miras di kalurahannya. Menurutnya, masyarakat juga sepakat akan keputusan penolakan itu karena resah dengan keberadaan outlet miras ilegal. (gas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita