Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Usai Dilantik, Pimpinan DPRD Kulon Progo Tancap Gas Bentuk Alkap hingga Rampungkan Raperda

Anom Bagaskoro • Kamis, 24 Oktober 2024 | 04:30 WIB

 

 

 

TEGAK LURUS: Aris Syarifudin saat menjelaskan perihal pendaftaran bakal calon dalam Pilkada Kulon Progo 2024.
TEGAK LURUS: Aris Syarifudin saat menjelaskan perihal pendaftaran bakal calon dalam Pilkada Kulon Progo 2024.

KULON PROGO - Pimpinan DPRD Kulon Progo 2024-2029 resmi dilantik Rabu (23/10/2024). Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah dan penandatanganan berita acara di Ruang Kresna Gedung DPRD Kulon Progo. Jabatan pimpinan tersebut antara lain, Ketua DPRD yang dijabat Aris Syarifuddin dari fraksi PDIP, Wakil Ketua 1 Lajiyo Yok Mulyono dari fraksi Gerindra, serta Wakil Ketua 2 Suharto dari fraksi PKB.

Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin menjelaskan, usai dilantik DPRD akan langsung tancap gas menyelesaikan pekerjaan rumah. Tak hanya urusan membuat alat kelengkapan (alkap), namun juga merampungkan raperda.


"Untuk alkap tinggal memasukkan nama-nama saja," ucap Aris, saat ditemui awak media usai pelantikan.

Pria yang akrab disapa Celung ini menyampaikan, pembentukan alkap DPRD bisa berjalan cepat. Bahkan dia menargetkan dapat selesai pekana depan.

 Baca Juga: Bahan Minuman Beralkohol Beli di Solo, Polda DIY Gerebak Home Industry Miras Opolsan di Ambarketawang, Gamping

Sebab pimpinan dewan hanya tinggal menyerahkan pengisian alkap pada setiap fraksi. Tentunya, setiap alkap akan diisi anggota fraksi secara berimbang.

 

Dimungkinkan untuk pengisian komisi DPRD, akan disesuaikan dengan jumlah anggota fraksi dan dibagi rata. Sehingga, partai dengan anggota banyak tidak berkumpul dalam 1 komisi.

Sementara itu, Pj Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi menyampaikan, pelantikan merupakan pertanda kelengkapan lembaga di daerah. Lantaran dengan lengkapnya unsur kelembagaan daerah, pembangunan di Kulon Progo dapat terus dilanjutkan.

 

"DPRD memiliki peran strategis dalam kelembagaan daerah," ucap Siwi saat melakukan sambutan atas pelantikan.

Siwi menjelaskan, DPRD memiliki peranan penting dalam mengawal pemerintahan. Fungsi pengawasan merupakan peran penting DPRD dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah.

 Baca Juga: MB Waditra Prima Sangatta dari Kaltim Sabet Piala Raja, Kejuaraan Marching Band Piala Hamengku Buwono X Tahun 2024

DPRD juga memiliki fungsi legeslasi, yang merancang sekaligus mengesahkan peraturan daerah. Tentunya, peran legislasi inilah yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Tak lupa, DPRD juga memiliki fungsi anggaran. Fungsi tersebut memgang peran kunci dalam penggunaan APBD yang dikelola oleh daerah. (gas/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pimpinan Defenitif #Alkap #Pembuatan #Raperda #dilantik #DPRD Kulon Progo