RADAR JOGJA - Ribuan botol berisi miras dimusnahkan jajaran polres dan Forkopimda Kulon Progo, kemarin (22/10). Pemusnahan dilakukan di mapolres dengan cara penuangan miras ke drum dan pemecahan botol. Langkah ini dilaksanakan tak hanya untuk membasmi peredaran miras tak berizin. Namun juga bertujuan menciptakan kondisi aman menjelang pilkada.
Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner menyampaikan, pengamanan miras dilakukan atas saran masyarakat terhadap Polri. Peredaran miras yang kian masif membuat pihaknya melakukan razia miras ilegal. Sekaligus melakukan monitoring terhadap peredaran miras legal agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Barang bukti miras yang disita ada 1.263 botol," ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Kulon Progo. Miras itu didapat dari hasil razia yang akhir-akhir ini digencarkan. Barang bukti didominasi miras pabrikan sejumlah 1.103 botol. Selain itu, miras non merk 134 botol, 25 kaleng miras pabrik, dan 1 galon miras oplosan.
Baca Juga: Peringatan Hari Santri ke-10, Momentum Ciptakan Toleransi dan Kerukunan di Kabupaten Sleman
Wilson menjelaskan, razia miras dan pemusnahannya didasari Perda Nomer 11 Tahun 2008 tentang Minuman Beralkohol. Mengacu regulasi itu, razia difokuskan dalam mengamankan miras yang diedarkan secara ilegal, baik pengedar personal maupun toko.
Razia miras sebelumnya menekankan prinsip penegakan secara persuasif di 12 kapanewon. Dalam razia kepolisian juga mendapatkan saran dari masyarakat, terutama peredaran miras yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. "Ini dimusnahkan bukan dengan cara dilindas, tetapi dituangkan," ucapnya.
Dikatakan, menjelang Pilkada 2024 pihaknya gencar melakukan razia miras. Tujuannya untuk cipta kondisi, ini karena miras seringkali dikonsumsi saat kampanye. Padahal miras bisa memicu ketidakstabilan emosi yang berujung tindakan kerusuhan maupun kriminalitas. "Miras menjadi cikal bakal rusaknya generasi bangsa," tegasnya.
Terpisah, Satpol PP Kulon Progo secara tegas akan menertibkan toko miras ilegal. Penertiban dimungkinkan apabila toko miras ilegal ngotot tetap beroperasi. Padahal sebelumnya Satpol PP dan satgas minuman beralkohol telah melakukan pembinaan.
Plt Kepala Satpol PP Kulon Progo Budi Hartono menyampaikan, pihaknya bersama empat OPD lain telah melakukan pembinaan terhadap tiga toko miras yang berjualan secara terang-terangan. Pembinaan dilakukan untuk memastikan pihak pengedar menjual miras sesuai ketentuan regulasi yang ada.
"Jangka waktu tertentu akan kami tertibkan jika tetap berjualan miras secara ilegal," ucap Budi saat ditemui Radar Jogja usai pemusnahan miras, kemarin (22/10).
Ia menjelaskan, setelah pembinaan pengelola toko miras ilegal diminta melengkapi dokumen izin. Dokumen bisa didapat dengan beberapa proses perijinan melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta DPMPT. Kepengurusan dokumen dilakukan untuk mendapatkan izin pengedaran miras. "Kalau di Kulon Progo sudah ada perda. Sudah dipastikan toko atau outlet tidak bisa menjual," tegasnya.
Editor : Heru Pratomo