Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pekerjaan Penuh Risiko, Kualifikasi Pendidikan pada Formasi PPPK Penjaga Palang Perlintasan Kereta Dianggap Tak Sesuai

Anom Bagaskoro • Sabtu, 19 Oktober 2024 | 03:49 WIB

 

SIAGA: Petugas perlintasan di Teteg Kulon mengawasi kondisi perlintasan kereta api Jumat (18/10/2024).
SIAGA: Petugas perlintasan di Teteg Kulon mengawasi kondisi perlintasan kereta api Jumat (18/10/2024).

KULON PROGO - Ditetapkannya kualifikasi pendidikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga teknis, menimbulkan tanggapan dari berbagai pihak. Sejumlah tenaga harian lapangan (THL) penjaga jalan lintasan (PJL) mengeluhkan ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan.

Keluhan dari THL tersebut dikeluarkan saat sejumlah PJL menyampaikan aspirasinya pada program Sapa Warga di Rumah Dinas Bupati Kulon Progo Jumat (18/10/2024). Ferry Gunawan, salah satu PJL yang masih berstatus tenaga harian pun menyayangkan kualifikasi pendidikan PJL di tingkatan SD.

 Baca Juga: Kritik Konstruktif dalam Politik, Seni dan Budaya Harus Kembali Menjadi Alat Pemersatu

"Kami berencana mendaftar PPPK, tapi cukup kecewa dengan kualifikasi pendidikan untuk PJL," ucap Ferry saat ditemui Jumat (18/10/2024).

Dalam pengumuman pengadaan PPPK Teknis Lingkungan Kabupaten Kulon Progo 2024, PJL masuk dalam formasi pengelola umum operasional. Kualifikasi pada formasi ini, dinilai tidak sesuai karena minimal pendidikannya sekolah dasar. Padahal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api telah mengatur syarat minimal pendidikan berupa SMA sederajat. Sehingga, penetapan kualifikasi pendidikan PPPK bertentangan dengan regulasi PJL.

Selain syarat kualifikasi, PJL sebelum bertugas perlu mengantongi sertifikat kecakapan. Sertifikat yang menunjukkan kemampuan PJL dalam mengoperasikan palang, mensyaratkan kualifikasi pendidikan pada SMA sederajat. "Berkaitan juga dengan kesejahteraan kami, karena formasi SMA masuk golongan 5," tegasnya.

Pria muda yang telah menjadi PJL selama lima tahun ini menyampaikan, pentingnya merubah nomenklatur kualifikasi pendidikan. Lantaran, kualifikasi menentukan besaran penghasilan setiap bulannya. Selama ini tenaga harian PJL dinilai tak mendapatkan kesejahteraan yang sesuai. Kejadian itu tak ingin diulang kembali saat mereka mendaftarkan diri untuk PPPK.

Menurutnya, kesejahteraan PJL perlu menjadi pertimbangan. Alasannya, PJL memiliki risiko kerja cukup tinggi. Menjaga perlintasan kereta agar aman, dan tak mengganggu lalu lintas kereta bukanlah hal yang mudah. Terutama PJL dengan trafic kendaraan tinggi setiap harinya.

"Untuk mendatangi sapa warga, kami mengumpulkan keberanian," ucapnya.

Kualifikasi pendidikan SD, juga akan berdampak pada penghasilan PJL. Jika PJL tak menerima penghasilan yang sesuai, mereka bisa saja mencari tambahan penghasilan dari pekerjaan lain. Tentunya, akan berdampak pada kinerja mereka sebagai PJL yang sangat berisiko.

 

Menurutnya, PJL bisa dimasukkan ke dalam formasi Operator Layanan Operasional. Perubahan formasi ini pernah dilakukan di kabupaten lain. Seperti Kota Tegal yang menetapkan PJL sebagai formasi Pengelola Umum Operasional dengan tingkat pendidikan SMA. Ferry menjelaskan, PJL yang dinaungi Dinas Perhubungan Kulon Progo sejumlah 9 orang. Mereka memiliki tingkatan pendidikan SMA dan telah mengantongi sertifikat kecekapan. Sehingga, penetapan formasi PPPK dinilai tak relevan.

Kepala Bidang Pengadaan, Pendidikan, dan Pelatihan BKPP Kulon Progo Wahyu Widiyanto menuturkan, penetapan kualifikasi pendidikan didasari Peraturan Menteri PANRB Nomer 11 Tahun 2024, yang mengatur kualifikasi. "Kami menetapakan formasi tentu didasari regulais," ucapnya.

Menurutnya penetapan kualifikasi PJL untuk mengakomodasi PJL yang masih memiliki tingkat pendidikan SD. Tujuannya, PJL yang berstatus honorer dapat terakomodir dalam seleksi PPPK. (gas/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pjl #formasi #kualifikasi pendidikan #Kulon Progo #thl 2023 #PPPK #tenaga teknis