Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

20 Bidang Tanah Wakaf Terdampak Tol Jogja-YIA, Kankemenag Kulon Progo Persiapkan Mekanisme Penggantian

Anom Bagaskoro • Senin, 14 Oktober 2024 | 03:00 WIB

 

PEMETAAN: Tim Apresial melakukan pemetaan bidang tanah terdampak Tol Jogja-YIA. 
PEMETAAN: Tim Apresial melakukan pemetaan bidang tanah terdampak Tol Jogja-YIA. 
 

KULON PROGO - Pendataan bidang tanah pengadaan Tol Jogja-YIA telah dimulai sejak beberapa bulan lalu. Hasil pendataan sementara menunjukkan 20 bidang tanah wakaf juga ikut terdampak pembangunan. Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kulon Progo pun mulai menyiapkan mekanisme penggantian tanah wakaf.

Kepala Kankemenag Kulon Progo Wahib Jamil menyampaikan, data tersebut masih bersifat sementara.  "Data sementara ada 20 bidang tanah, dari Sentolo hingga Kokap," ucap Wahib, saat dihubungi Radar Jogja Minggu (13/10/2024).

Wahib menjelaskan, mekanisme penggantian didasari atas pengalaman kankemenag. Lantaran, sebelum adanya pembangunan tol kankemenag telah mengurusi penggantian tanah wakaf pada proyek strategis nasional di Kulon Progo. Seperti pembangunan Bandara YIA, dan jalur double track KAI.

 Baca Juga: KPU Kebumen Diminta Hadirkan TPS Ramah Disabilitas dalam Pilkada Kebumen 2024 Mendatang, Ini Alasannya

Mekanisme penggantian tanah wakaf diawali setelah pembagian ganti untung pada bidang tanah maupun bangunan di atasnya. Pemerintah kalurahan, kabupaten, dan kankemenag nantinya akan melanjutkan berembug untuk menentukan tanah pengganti. Tanah pengganti akan dipilih didasarkan atas kesamaan dan kebermanfaatan.

"Jadi dimungkinkan tanah pengganti nanti lebih luas dari sebelumnya," ucapnya.

 Baca Juga: Membanggakan, Capaian Kontingen DIY Lampaui Target, Peringkat Delapan Peparnas XVII Solo 2024, Raih 21 Emas

Penggantian tanah pengganti bisa saja menghasilkan bidang tanah baru yang lebih luas. Jika tanah sebelumnya telah berdiri bangunan, seperti masjid, pihaknya juga perlu melakukan pembangunan ulang. Sehingga ada kemungkinan bangunan masjid lebih besar dibanding sebelumnya.

Kendati sudah memiliki gambaran mengenai mekanisme penggantian, pihaknya belum memiliki gambaran perihal waktu yang diperlukan untuk proses penggantian tanah. Lantaran, perlu pertimbangan lokasi, penyesuaian dokumen, serta pertimbangan pembangunan. Saat ini, kankemenag telah melakukan sosialisasi serta menyiapkan kepengurusan tim pengelola penggantian tanah wakaf.

 Baca Juga: Tega Benar, Hanya karena Uang Arisan, Cokro Suparto Habisi Istrinya di Rumah Sendiri

Ditemui ditempat berbeda, Kepala Kantor Pertanahan Kulon Progo Margaretha Elya Lim menjelaskan perihal proses pendataan. Pendataan bidang tanah telah dilakukan di Kapanewon Sentolo dan Pengasih. Beberapa kalurahan juga telah menerima nominal ganti untung yang didasari dari hasil penilaian.

 

"267 bidang tanah sudah muncul besaran ganti untungnya, nanti akan terus bertambah," ucapnya secara singkat. (gas/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#tol Jogja-YIA #Kankemenag Kulon Progo #Terdampak #tanah wakaf