Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Bisa Daftar CPNS dan KPPS, KPU Kulon Progo Terima Ratusan Laporan Pencatutan Nama oleh Parpol

Anom Bagaskoro • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 17:01 WIB
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo, Hidayatut Toyyibah,
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo, Hidayatut Toyyibah,

 

 

KULON PROGO - Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Kulon Progo disibukkan dengan banyaknya laporan pencatutan nama oleh partai politik. Kejadian pencatutan nama sebenarnya telah terindikasi sejak perhelatan Pemilu 2024 lalu. Namun bukannya berkurang, laporan pencatutan nama oleh partai politik justru bertambah.

 

 

"Kami belum bisa memastikan angkanya, tetapi ada ratusan laporan yang masuk ke helpdesk KPU Kulon Progo," ucap Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo, Hidayatut Toyyibah, Jumat (4/10).

 

 

Hidayatut menyampaikan, keberadaan laporan pencatutan nama telah muncul sejak Pemilu 2024 lalu. Kebanyakan pihak merasa dirugikan atas pencatutan namanya sebagai anggota partai politik. Sehingga, mereka melaporkan aktivitas ilegal itu ke KPU Kulon Progo melalui help desk ataupun mendatangi secara langsung.

 

 Baca Juga: Rawan Hilang Dinas Kebudayaan Bantul Titipkan Benda Cagar Budaya ke Museum Pleret hingga Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X di Sleman

Baca Juga: Kunci Masih Terpasang, Motor Milik Warga Canden, Jetis, Bantul Digasak Maling

Laporan pencatutan nama ke partai politik semakin meningkat pascapengumuman pendaftaran CASN dan pendaftaran KPPS. Pasalnya, nama yang tercantum dalam sipol terafiliasi partai politik tidak dapat mendaftar dalam CASN maupun KPPS. Sehingga, muncul laporan baru untuk mencabut nama yang telah didaftarkan tanpa sepengetahuan individu terkait.

 

 

"Kami tidak bisa langsung mencabut nama yang tercantum, karena perlu konfirmasi ke partai politik," ujarnya.

 

 

Hidayatut menjelaskan, pihaknya tak bisa langsung mencabut nama yang telah terdaftar di sipol sebagai anggota partai politik. Lantaran, proses pencabutan nama hanya bisa dilakukan oleh partai politik terkait.

Sehingga, dirinya hanya bisa menghimbau agar pihak yang merasa dirugikan atas pencatutan namanya untuk melaporkannya langsung ke partai politik.

 Baca Juga: Bawaslu Purworejo Kembali Dapatkan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Ada Foto Paslon di Event Pemerintah

Baca Juga: Abrasi Pantai Selatan Jogjakarta Terjadi Setiap Tahun, Ombak Setinggi 2,5 Meter Hantam Bangunan Milik Warga

 

Kendati tak bisa melakukan pencabutan, pihaknya masih bisa mengeluarkan surat yang berisi laporan pencatutan. Surat ini, dapat menjadi bekal pelapor untuk mengisi berkas administrasi untuk pendaftaran KPPS maupun CPNS. Namun surat ini tidak berlaku selamanya, karena tetap harus mengikuti prosedur pencabutan dalam sipol.

 

 

"Hanya bersifat sementara, jadi lebih baik konfirmasi dengan partai yang bersangkutan," pungkasnya.(gas)

Editor : Heru Pratomo
#partai politik #KPU #Pilkada #Kulon Progo #KPPS #CPNS 2024 #helpdesk