Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sisa Dua Bulan Lagi, Dispertaru Kulon Progo Optimistis Rampungkan 1.300 Informasi Kesesuaian Ruang, 966 di Antaranya Sudah Terselesaikan

Anom Bagaskoro • Senin, 16 September 2024 | 02:54 WIB

 

Kepala Dispertaru Kulon Progo Riyadi
Kepala Dispertaru Kulon Progo Riyadi
 

KULON PROGO - Munculnya Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024, membuat penggunaan tanah kas desa (TKD) perlu memperoleh izin dari gubernur. Sejak diterbitkan Mei, hanya tersisa dua bulan dalam kepengurusan izin tersebut.

"Ada sekitar 1.300 informasi kesesuaian ruang, dan kami telah menyelesaikan 966 informasi," ucap Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kulon Progo Riyadi saat dihubungi Minggu (15/9/2024).

Data informasi kesesuaian ruang, lanjutnya, didapat dan dibuat oleh Forum Penataan Ruang Daerah. Kemudian data dari dinasnya akan dilanjutkan kepada bupati untuk mengeluarkan rekomendasi guna mendapatkan izin gubernur. "Kalau rekomendasi bupati sudah ada 96 rekomendasi yang dikirimkan ke provinsi," ujarnya.

 Baca Juga: Lestarikan Tradisi Khotmil Quran di Kabupaten Purworejo, Wujud Syukur, Dikirab Naiki Kuda Jingkrak Keliling Desa

Selama proses pengajuan izin, pihaknya sama sekali tak mengalami kendala. Lantaran, pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai izin penggunaan TKD sejak lama. Ditambah dengan respons lurah yang ingin menyelesaikan izin penggunaan TKD sesegera mungkin.

Menurut pengamatannya, kebanyakan TKD di Kulon Progo digunakan untuk pendirian bangunan pemerintahan. Sehingga memerlukan izin penggunaan TKD, karena digunakan untuk non-pertanian. Beberapa bangunan milik pemkab yang berdiri di atas TKD seperti gedung DPRD, Satpol PP, dan bangunan lain di Kompleks Pemkab.

 Baca Juga: Bali United vs PSS Sleman: Mampukah Laskar Sembada Ulangi Kenangan Manis di Bali Musim Lalu? Ricky Cawor?

Sebelumnya, Lurah Margosari Danang Subiantoro juga mengomentari perihal izin penggunaan TKD. Dia sudah berupaya secara optimal dalam mendata penggunaan TKD non-pertanian untuk mendaftarkan izin penggunaan. Upaya ini dilakukan, melihat banyaknya bangunan pemerintahan yang berdiri di TKD Margosari. "Kalurahan Margosari memiliki banyak bangunan pemda yang berdiri di TKD dibanding kalurahan lain," jelasnya. (gas/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pergub diy #Tanah Kas Desa (TKD) #Dispertaru Kulon Progo