KULON PROGO - Munculnya Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024, membuat penggunaan tanah kas desa (TKD) perlu memperoleh izin dari gubernur. Sejak diterbitkan Mei, hanya tersisa dua bulan dalam kepengurusan izin tersebut.
"Ada sekitar 1.300 informasi kesesuaian ruang, dan kami telah menyelesaikan 966 informasi," ucap Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kulon Progo Riyadi saat dihubungi Minggu (15/9/2024).
Data informasi kesesuaian ruang, lanjutnya, didapat dan dibuat oleh Forum Penataan Ruang Daerah. Kemudian data dari dinasnya akan dilanjutkan kepada bupati untuk mengeluarkan rekomendasi guna mendapatkan izin gubernur. "Kalau rekomendasi bupati sudah ada 96 rekomendasi yang dikirimkan ke provinsi," ujarnya.
Selama proses pengajuan izin, pihaknya sama sekali tak mengalami kendala. Lantaran, pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai izin penggunaan TKD sejak lama. Ditambah dengan respons lurah yang ingin menyelesaikan izin penggunaan TKD sesegera mungkin.
Menurut pengamatannya, kebanyakan TKD di Kulon Progo digunakan untuk pendirian bangunan pemerintahan. Sehingga memerlukan izin penggunaan TKD, karena digunakan untuk non-pertanian. Beberapa bangunan milik pemkab yang berdiri di atas TKD seperti gedung DPRD, Satpol PP, dan bangunan lain di Kompleks Pemkab.
Sebelumnya, Lurah Margosari Danang Subiantoro juga mengomentari perihal izin penggunaan TKD. Dia sudah berupaya secara optimal dalam mendata penggunaan TKD non-pertanian untuk mendaftarkan izin penggunaan. Upaya ini dilakukan, melihat banyaknya bangunan pemerintahan yang berdiri di TKD Margosari. "Kalurahan Margosari memiliki banyak bangunan pemda yang berdiri di TKD dibanding kalurahan lain," jelasnya. (gas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita