KULON PROGO - Hasil seleksi terbuka empat formasi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah diumumkan pada 21 Juni 2024.
Keempat formasi itu antara lain, staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan, staf ahli bidang kesejahteraan rakyat dan sumber daya manusia.
Lalu kepala dinas pekerjaan umum perumahan dan kawasan pemukiman (DPUPKP).
Serta Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa pengendalian penduduk keluarga berencana (DPMD Dalduk Keluarga Berencana).
Kendati sudah berjalan hampir tiga bulan semenjak diumumkan, namun nama-nama yang lolos seleksi tak kunjung dilantik.
Tak kunjung dilantiknya organisasi perangkat daerah (OPD) terpilih, menimbulkan spekulasi dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh kelompok kepentingan.
Diduga adanya indikasi titipan dari orang dalam.
"Ada kepentingan pribadi, beberapa birokrat punya jagonya masing-masing," ucap narasumber yang mengetahui seluk beluk pengisian JPTP serta enggan disebutkan namanya, Jumat (13/9/2024).
Dibeberkan, dalam kepemimpinan penjabat bupati non definitif, pengangkatan JPTP perlu persetujuan menteri dalam negeri.
Para peserta seleksi JPTP harus memenuhi syarat dan mengikuti sejumlah tahapan seleksi panjang.
Nah, tiga nama besar yang terpilih hasil seleksi itu kemudian diusulkan ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Setelah pengusulan, akan muncul satu nama kandidat JPTP yang siap untuk dilantik bupati.
"Pengusulan ini biasanya memanfaatkan aplikasi SiMona milik kemendagri, dengan SOP waktu pengurusan selama 7 hari," tuturnya.
Nah, jika mengacu pada SOP SiMona, tutur dia, seharusnya sudah ada satu kandidat calon pengisi JPTP.
Namun, hingga berjalan tiga bulan, belum ada kabar terang mengenai pengisian JPTP ini.
"Sudah diumumkan di SiMona, tetapi kenapa tidak segera dilantik atas persetujuan pj bupati," ujarnya.
Padahal jika hasil di SiMona tak segera ditindaklanjuti, pria yang enggan disebutkan namanya ini menyebut bakal berdampak pada kinerja pemerintahan.
Sebab, melalui SiMona jika dalam rentang 90 hari, JPT pratama terpilih tak segera dilantik Pj bupati, perlu mengajukan pengusulan ulang ke aplikasi SiMona.
"Ini berdampak pada kekosongan jabatan di OPD (organisasi perangkat daerah, Red) terkait," ungkap pria tersebut.
Tentu akan mengular waktu dan berdapak pada berjalannya roda pemerintahan.
Usut punya usut, tak disegerakannya pelantikan JPTP terjadi karena pertimbangan pj bupati untuk tak menandatangani surat pelantikan kandidat.
Lantaran muncul indikasi tiga kandidat di masing-masing OPD merupakan orang titipan birokrat lain.
Selain dari birokrat, terdapat juga politisi yang secara langsung menitipkan nama-nama untuk menduduki posisi JPTP, sebagai kepala dinas.
"Pj bupati tidak mau mengambil resiko, karena mereka itu orang titipan," ujarnya.
Menurutnya, pj bupati tak ingin membuat keputusan yang nantinya berakibat fatal pada daerah.
Lantaran, adanya ikut campurnya birokrat dalam mengusulkan nama kandidat pengisi JPTP.
Kepala BKPP Kulon Progo Sudarmanto seakan menampik isu tersebut.
Tak ingin berkelit, dirinya justru menyalahkan keadaan karena kepemimpinan bupati masih dijabat Pji.
Kepemimpinan Pj Bupati menjadi penyebab proses pelantikan JPTP kosong tertunda.
Lantaran, Kemendagri melakukan pengawasan pada pengisian JPTP di masa Pj Bupati sebagai pemimpin non definitif. Membuat proses finalisasi menjadi cukup lama.
"tiga terbaik sudah muncul, disusul 1 terbaik sedang diproses kemendagri melalui surat dari gubernur," tegas Sudarmanto.
Tentunya pernyataan dari Sudarmanto bertentangan dengan pernyataan narasumber.
Lantaran, narasumber telah memastikan keberadaan pengumuman 1 kandidat yang tercantum dalam aplikasi SiMona, sejak pengumuman seleksi JPTP dibuka pada 19 April 2024 lalu. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva