Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Masih Ada Titik Sengketa Tanah Perbatasan Antara DIY dan Jateng, Sekda Kulon Progo Triyono Minta agar Masalah Ini Segera Diselesaikan

Anom Bagaskoro • Kamis, 12 September 2024 | 14:10 WIB

 

Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono
Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono

 

KULON PROGO - Di Bumi Binangun masih terdapat puluhan titik sengketa tanah perbatasan antara DIY dan Jateng. Sengketa tersebut berada di sisi utara Kulon Progo yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Magelang.

Menanggapi hal ini, Sekda Kulon Progo Triyono mengaku, proses untuk memastikan perbatasan wilayah tengah diakukan. "Sedang berproses, dan akan segera dipastikan titik perbatasan yang sesuai dengan kedua belah pihak," ucap Triyono Rabu (11/9/2024).

Triyono menjelaskan, sengketa perbatasan bisa terjadi akibat dua persepsi daerah yang berbeda. Lantaran, pemetaan wilayah perbatasan didasari pada sejarah pendirian daerah serta tanda-tanda alam. Seiring berjalannya waktu, batas wilayah antardaerah mengalami ketidakjelasan. Sehingga memerlukan pembaharuan batas wilayah.

Selama ini, selain pemetaan adminstrasi yang berbeda, batas wilayah juga mengalami perbedaan. Karena didasari dengan sertifikat hak milik (SHM). Jika SHM didaftarkan di Kulon Progo, maka wilayah tersebut masuk ke area administrasi DIY. Sehingga, klaim tersebut dianggap tak memiliki kesepakatan bersama.

Pihaknya telah mengagendakan penyelesaian sengketa perbatasan di tahun ini. Mengingat terdapat program penentuan batas wilayah yang tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri, Pemprov DIY dan Jateng memiliki kewenangan menyelesaikan masalah ini. Sedangkan pemkab hanya melakukan inventarisasi terlebih dahulu.

Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setprov DIY KPH Yudanegara menyebutkan, pihaknya segera melakukan pengecekan. Tujuannya, mendefinisikan status tanah wilayah perbatasan. Baik tanah berstatus SHM, TKD, maupun kasultanan. Lantaran status tanah bisa dijadikan dasar penentuan wilayah.

Selain menentukan batas wilayah dengan kajian antar daerah, pemprov juga melakukan kordinasi dengan kabupaten dan masyarakat. Mengingat kabupaten memiliki dokumen administrasi perbatasan yang bisa digunakan dasar penentuan wilayah. "Tentunya kami melibatkan kabupaten dan masyarakat yang bersinggungan langsung," ujarnya. (gas/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Sekda Kulon Progo Triyono #Sengketa Tanah Perbatasan #Kepala Biro Tata Pemerintahan Setprov DIY KPH Yudanegara #DIY Jateng