Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

PT Angkasa Pura 1 dan Angkasa Pura 2 Resmi Digabung, Begini Penjelasan BKAD Kulon Progo Mengenai BPHTB!

Anom Bagaskoro • Rabu, 11 September 2024 | 23:37 WIB
YIA: Penumpang memadati konter pengecekan bagasi. 
YIA: Penumpang memadati konter pengecekan bagasi. 

KULON PROGO - Awal September ini, PT Angkasa Pura 1 dan 2 resmi digabung menjadi PT Angkasa Pura (InJourney Airports).

Dalam penggabungan tersebut, dimungkinkan perusahaan akan menanggung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), apabila terjadi peralihan kepemilikan.

Yogyakarta International Airport (YIA), contohnya.

Jika terjadi peralihan kepemilikan dari PT  Angkasa Pura 1 menjadi PT Angkasa Pura (InJourney Airports) maka akan dikenai BPHTB.

Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran, dan Penetapan Pajak BKAD Kulon Progo Chris Agung membenarkan perihal potensi pengenaan BPHTB usai merger 2 perusahaan tersebut.

"Kalau kepemilikan berganti, berpotensi dikenai BPHTB," ucap Chris Agung, saat ditemui Radar Jogja di ruang kerjanya, Rabu (11/9/2024).

Chris menyampaikan, pihaknya telah mengetahui adanya merger 2 perusahaan aviasi tersebut.

Lantaran, sejak awal 2024 pihaknya mendengar kabar tersebut, dan di awal September secara resmi membenarkan perihal penggabungan.

Pengenaan BPHTB pada kasus penggabungan perusahaan merujuk Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

BPHTB dikenakan, apabila terjadi penandatanganan akta tukar-menukar atas penggambungan usaha.

"Perubahan Akta Badan Usaha dikenakan BPHTB pada saat penandatangan akta penggabungan usaha," tegasnya.

Sebelumnya saat pembangunan, YIA tak dikenai BPHTB. Lantaran, YIA masuk dalam proyek strategis nasional, sehingga BPHTB tak dikenakan.

Merujuk pada regulasi sebelumnya, tepatnya pasal 99 dan 118, jika terjadi penggabungan usaha di saat masih berstatus PSN maka diberikan insentif fiskal hingga pembebasan pajak.

Kendati regulasi mengarahkan Angkasa Pura membayarkan BPHTB, Chris mengaku tak bisa berbuat banyak.

Lantaran, pihaknya tak bisa meminta wajib pajak untuk segera membayarkan beban pajaknya.

"BPHTB dihitung menggunakan self asesment, jadi kami tidak bisa mengukur potensi pajaknya," ujarnya.

BPHTB yang masuk ke dalam jenis self asessment, membuat pihaknya semakin tak bisa berbuat banyak.

Baik untuk menghitung potensi pajak maupun mengenakan bebab pajak. Pihaknya baru bisa mengakses potensi pajak, apabila wajib pajak mengajukan permohonan BPHTB.

Sementara itu, menanggapi perihal penggabungan perusahaan aviasi plat merah itu, Radar Jogja menghubungi pihak YIA.

Stakeholder Relation Manager YIA Ike Yutiane membenarkan kejadian itu. Berkat penggabungan itu, dimungkinkan adanya perubahan dari sisi dalam manajemen YIA.

"Nanti akan kami rilis mengenai info ini," singkatnya.

Saat ditanyai perihal kemungkinan peralihan akta atas penggabungan perusahaan, pihaknya memilih tak berkomentar banyak.

Namun, secara singkat menyimbolkan adanya perubahan dalam tubuh manajemen YIA. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#PT Angkasa Pura #Angkasa Pura 2 #BPHTB #PT Angkasa Pura 1 #Pajak #september #BKAD Kulon Progo