Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Peraturan Gubernur DIY Baru Hambat Penggantian TKD Terdampak Bandara di Kalurahan Palihan Kulon Progo

Anom Bagaskoro • Selasa, 10 September 2024 | 23:31 WIB
Depan Kantor Kalurahan Palihan
Depan Kantor Kalurahan Palihan

KULON PROGO - Penggantian tanah kas desa (TKD) yang terdampak bandara YIA mengalami hambatan.

Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, membuat pihak kalurahan menunggu teknis penggantian TKD yang terbaru.

"Proses penggantian TKD sebenarnya sudah berjalan selama 4 tahun, tetapi karena ada regulasi baru jadi kami berhenti dulu," ucap Lurah Palihan Kalisa Paraharyana, saat ditemui Radar Jogja di ruang kerjanya, Selasa (10/9/2024).

Kalisa menyampaikan, TKD Kalurahan Palihan sebelumnya terdampak pembangunan YIA.

Kemudian pihak kalurahan telah menerima ganti untung dari PT Angkasa Pura.

Dengan uang ganti untung yang diterima, pihak kalurahan mencari tanah pengganti TKD sesuai dengan luasan sebelumnya.

Kalurahan secara resmi membuka peluang penjulan tanah pribadi masyarakat untuk ditawarkan sebagai pengganti TKD. Tentunya, tanah tersebut akan dibeli sesuai dengan harga di lapangan, menggunakan uang ganti untung sebelumnya.

"Ada sekitar 120 bidang tanah masyarakat yang ditawarkan," ucapnya.

Dari tanah yang ditawarkan, pihaknya menilai keberadaan tanah pribadi yang sesuai dengan kriteria TKD.

Hingga setelah berjalan beberapa tahun, terdapat sekitar 40 bidang tanah yang telah dibeli Kalurahan Palihan sebagai TKD.

Namun, di tahun 2024 muncul regulasi baru yang mengatur pemanfaatan TKD.

Regulasi tersebut membuat proses penggantian TKD terhenti.

Lantaran, pihaknya menunggu teknis penggantian yang sesuai dengan aturan baru.

"Kami menunggu teknis penggantian TKD dengan regulasi yang baru," ujarnya.

Sebenarnya pada Pasal 73 dan 74 Pergub DIJ Nomor 24 Tahun 2024 secara jelas mengatur pelepasan dan penggantian TKD.

Dalam regulasi tersebut, kalurahan wajib mengadakan TKD pengganti dalam jangka waktu 3 tahun.

Padahal proses penggantian TKD Palihan sudah melebihi batas waktu tersebut.

Selain itu terdapat klausul mengenai uang hasil pelepasan yang didapat sebelum aturan diberlukakan, diwajibkan untuk dipindahbukukan.

Pemerintah kalurahan diwajibkan memindahkan hasil pelepasan TKD ke rekening kasultanan maupun kadipaten.

Sehingga, kedua pasal ini justru membuat pelaksanaan penggantian TKD terhenti karena menunggu teknis lebih jelas.

Sementara itu, Radar Jogja mendapat informasi kekecewaan masyarakat yang tanahnya telah dihitung, namun tak segera dibayar.

Salah satu narasumber yang tak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaan lantaran, tanah miliknya sudah dihitung sejak beberapa tahun lalu.

"Tidak paham, nunggu apalagi padahal sudah diapresial," ujarnya pada Radar Jogja.

Dirinya mengaku, menjual tanah ke kalurahan sebagai TKD beberapa tahun lalu.

Tanag tersebuut berupa sawah yang telah dinilai dan dikaji kesesuainnya.

Namun, sampai detik ini tidak ada kelanjutan perihal pembayaran. (gas)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#TKD Kalurahan Palihan #PT Angkasa Pura #Ganti Untung #Peraturan Gubernur DIY #Kulon Progo #pergub diy #Tanah Kas Desa (TKD) #tkd #Bandara YIA #Terdampak Bandara di Kalurahan Palihan Kulon Progo