RADAR JOGJA - Masalah pengelolaan Gerbang Samudra Raksa (GSR) masih belum selesai. Kendati sudah mendapatkan banyak penawaran untuk mengelola bangunan ini, Dinas Kebudayaan (Dinbud) Kulon Progo sebagai pemilik tak kunjung memutuskan.
Kepala Dinbud Kulon Progo Eko Pranyoto menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum memberikan keputusan mengenai pengelolaan GSR. Lantaran masih menunggu kajian mengenai pola kerja sama pengelolaan jika dikelola oleh pihak ketiga.
"GSR merupakan barang hibah barang milik negara (BMN) yang sekarang menjadi barang milik daerah (BMD), jadi kami perlu kajian agar tidak melanggar ketetapan regulasi," ucap Eko saat dihubungi Radar Jogja Minggu (8/9/2024).
Padahal tahun ini, sudah ada peminat yang telah memaparkan pola kerja sama yang saling menguntungkan antara pihak pemkab dan pengelola. Totalnya ada empat penawar yang mengajukan penawaran dengan skema sewa dan bukan kerja sama pemanfaatan (KSP) untuk GSR yang terletak di Kalurahan Banjaroyo, Kalibawang, Kulon Progo.
Di Juni lalu, PT Wimbo melayangkan surat penawaran sewa GSR dengan nominal Rp 120 juta per tahun. Jangka sewa waktunya minimal 10 tahun. Selain PT Wimbo, terdapat penawar lain yang mengajukan penawaran yang mirip. Di antaranya, Kolaborasi 4 Desa Wisata dengan Federasi Arum Jeram Indonesia (FAJI), Idea Management, dan penawar personal.
Meski demikian, belum ada keputusan dari dinbud. Sebab saat ini, baru selesai pembentukan tim penilai yang nantinya akan menentukan pengelola. Didasarkan pada hasil penawaran. "Sesegera mungkin akan mendapatkan hasilnya," tegasnya.
Selain perihal penawaran, Eko sempat menyinggung biaya perawatan GSR yang telah mengalami kerusakan di beberapa titik. Menurutnya, hal itu juga menjadi pertimbangan nilai penawaran. Di beberapa titik terdapat kerusakan pagar pengaman. Bahkan terdapat tanah ambles, sehingga perlu perbaikan.
Sebenarnya, masalah GSR telah menjadi sorotan anggota DPRD Kulon Progo masa jabatan 2019-2024. Karena dianggap sebagai aset mangkrak. Padahal, bangunan yang diberikan pemerintah pusat tersebut bisa dimanfaatkan daerah untuk penyumbang PAD. “Nak bahasaku, yo mergo ra jedag pemanfaatane wae,” ucap Sekretaris Komisi 4 DPRD Kulon Progo 2019-2024 Istana Juni lalu.
Istana menyebut, pemkab terlalu lambat dalam menangkap peluang. Sekaligus, lambat dalam memberikan keputusan pengelola. Hal ini, berdampak pada terlewatnya momen tingginya peminat kunjungan di GSR. (gas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita