RADAR JOGJA - 10 tahun implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendapatkan evaluasi. Lantaran banyak bagian yang perlu dikaji, agar peraturan tersebut berlangsung efektif.
"Implementasinya tidak bisa digebyah-uyah, perlu memperhatikan berbagai aspek," ucap Pj Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi, usai kegiatan konsolidasi Satgas KTR, Senin (19/8/2024).
Acara konsolidasi tersebut, dilakukan untuk mendapat input evaluasi dari setiap satgas KTR yang telah bekerja selama 10 tahun. Siwi menyampaikan hasil evaluasi akan digunakan sebagai dasar meningkatkan implementasi aturan di kemudian hari.
Siwi menyampaikan, ke depannya peningkatan implementasi perlu melihat dinamika sosial. Lantaran Perda KTR selama ini menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Alasannya, implementasi cukup banyak tak memberikan pilihan bagi masyarakat, baik perokok maupun non-perokok.
Implementasi tak boleh disama-ratakan. Terutama yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Siwi mencontohkan, Perda KTR yang mengatur tentang display rokok yang dijual di warung. Display rokok perlu ada kajian mendalam dalam penerapannya.
Lantaran, pelaku UMKM berkemungkinan keberatan, karena berpotensi menurunkan keuntungan. "Misalnya melarang merokok, bisa saja nanti akan menurunkan jumlah kunjungan wisatawan," ujarnya.
Siwi menggambarkan, apabila larangan merokok di tempat tertentu tak didukung fasilitas justru dapat berpotensi menjadi masalah baru. Seperti munculnya fenomena turunnya angka kunjungan wisatawan, karena merasa tak diberikan tempat merokok.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kulon Progo Suwarno menyampaikan, penegakan perda telah efektif. Kendati menemui banyak ganjalan di lapangan, pihaknya tetap menjalankan ketugasannya. "Penertiban yang kami lakukan dijalankan dengan tegas, tetapi humanis," ucapnya.
Suwarno menjelaskan, dalam penegakan perda selama ini hanya bersifat penertiban. Seperti penertiban di KTR, dan penertiban display rokok. Langkah ini sama sekali tak memberikan sanksi pada pelaku. Lantaran, pihaknya masih menunggu komitmen semua pihak tentang implementasi.
Harapannya setelah konsolidasi yang dilakukan, akan membuahkan aturan yang memiliki konsekuensi berupa sanksi. Namun, pihaknya perlu memastikan sanksi didasari dengan kajian dan sosialisasi. (gas/eno)