Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kulon Progo Terima Sampah dari Luar Daerah, Harus Sudah Terpilah, Pengamat Pertanyakan Kesiapannya

Anom Bagaskoro • Selasa, 13 Agustus 2024 | 05:10 WIB
TUMPUKAN: Sampah di landfill yang baru terisi beberapa bulan lalu. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
TUMPUKAN: Sampah di landfill yang baru terisi beberapa bulan lalu. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

RADAR JOGJA - Pemkab membuka peluang pengolahan sampah dari luar daerah. Hal ini, tertuang pada peraturan daerah yang beberapa waktu lalu disahkan oleh DPRD Kulon Progo. Dalam perda yang belum diberi nomor itu, terdapat klausul "kerja sama" lintas daerah dalam pengelolaan sampah.

Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono menyampaikan, sebenarnya perda tersebut secara subtansi mengatur pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Namun, dalam pengelolaan dimungkinkan peluang kerja sama antar daerah. "Harapannya nanti menjadi industri pengelolaan sampah di Kulon Progo," ucap Triyono, saat ditemui Radar Jogja, Senin (12/8).

Triyono menyampaikan, industri pengolahan sampah nantinya akan menerima sampah dari luar daerah. Dipastikan apabila terjadi kerjasama dari daerah lain, nantinya sampah harus terlebih dahulu terpilah. Lantaran, kondisi sampah terpilah akan memudahkan dalam pengolahannya.

Untuk saat ini, jika terdapat kerjasama, pengolahan sampah akan ditempatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banyuroto. Terdapat lahan landfill baru yang telah disiapkan, untuk menampung sampah. Apabila, timbulan sampah semakin mengalami kenaikan, masih terdapat lahan seluas dua hektare, dan cadangan lahan seluas enam ribu meter persegi. "Tahun ini juga ada insenerator, yang telah sesuai baku mutu," ucapnya.

Insenerator yang nantinya dijadwalkan terinstall di akhir 2024, nantinya akan mengolah sampah pilahan dengan cara dibakar. Untuk sampah anorganik yang tak bisa diolah kembali, maka akan dibakar dengan insenerator. Sedangkan sampah organik, akan diolah menjadi pupuk yang bisa digunakan kembali.

Sementara itu, pengamat lingkungan Saptono Tanjung menilai, keberadaan perda yang memuat kerjasama antar daerah dalam pengolahan sampah perlu banyak kajian. Lantaran, untuk mengelola sampah domestik, Kulon Progo dinilai belum mumpuni. "Masak menjadi bak sampah terbesar di DIJ," ucap Saptono.

Argumennya tentang kemampuan pengelolaan sampah yang belum baik, dapat dinilai dari manajemen pengolahan sampah. TPA Banyuroyo yang menampung sampah domestik, dinilai tak dapat menampung banyak sampah. Setiap harinya, TPA Banyuroto mendapat kiriman sampah sekitar 15 ton.

Selain itu, pengolahan lindi cair juga menjadi sorotan. Lantaran, lindi bisa mencemari tanah dan berdampak pada air tanah. Seperti kasus warga sekitar TPA Banyuroto, yang mengeluhkan pencemaran air tanah akibat lindi yang bocor.

Untuk sebuah industri pengolahan sampah, diperlukan kajian mendalam. Terutama pada kesiapan SDM yang mengatur industri. Selain itu, faktor teknologi juga menjadi kebutuhan utama, dalam pengolahan sampah. Jika tetap menggunakan sistem konvensional seperti sampah yang ditumpuk, maka justru tak bisa disebut sebagai industri pengolahan."Perda merupakan sebuah amanah, jadi kalau sudah disahkan mau bagaimana lagi," ucapnya. (gas/pra)

Editor : Satria Pradika
#TPA Banyuroto #DPRD Kulon Progo #Sampah