Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Aturan Baru, Paslon Pilkada Wajib Menyerahkan Naskah Visi Misi Program yang Sesuai RPJPD

Anom Bagaskoro • Kamis, 18 Juli 2024 | 11:40 WIB

SOSIALISASI: KPU Kulon Progo menyosialisasikan peraturan KPU terbaru.ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA
SOSIALISASI: KPU Kulon Progo menyosialisasikan peraturan KPU terbaru.ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA



RADAR JOGJA - Mendekati pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Kulon Progo kembali melakukan sosialisasi peraturan, dengan sasaran partai politik peserta pilkada.

KPU Kulon Progo menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Terdapat pasal yang mengalami perubahan. Seperti aturan persyaratan pencalonan serta umur pencalon paslon. "Contohnya perihal persyaratan visi misi program paslon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD)," sebut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kulon Progo Puja Rasa Satuhu Rabu (17/7).

Puja menjelaskan, kesesuaian visi misi dengan Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah (RPJPD) menjadi salah satu syarat pencalonan. Hal ini tercantum pada pasal 102 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Sehingga, setiap paslon diwajibkan mengumpulkan dokumen visi misi yang telah disesuaikan.

Dokumen visi misi ini, nantinya akan dilakukan pemeriksaan sebagai syarat pencalonan. Pemeriksaan akan dilakukan dengan berkonsultasi dengan KPU DIY, serta melibatkan Bappeda daerah masing-masing. “Bappeda merupakan OPD yang menangani, memahami, serta membuat RPJPD,” tuturnya.

Peraturan tersebut diundangkan, disinyalir untuk mencegah adanya perubahan pada arah pembangunan daerah yang sebelumnya telah ditetapkan. Sehingga arah pembangunan dapat dilanjutkan oleh pemimpin daerah selanjutnya.

Sedangkan perubahan syarat umur pencalonan, diubah menjadi waktu pelantikan paslon. Yakni berusia 25 tahun untuk cabup dan cawabup. Sehingga, paslon yang belum genap umurnya saat pendaftaran tetap bisa mendaftar. Asalkan saat pelantikan menjadi pemimpin daerah telah sesuai aturan. "Justru ini yang paling urgent, karena berkaitan dengan syarat umur pencalonan," ucap Puja. (gas/eno)

Editor : Satria Pradika
#KPU Kulon Progo #visi misi #Paslon Pilkada #RPJPD