RADAR JOGJA - Nelayan Congot Nur Ahmad berhasil ikut serta dalam pengawasan penangkapan ilegal Benih Bening Lobster (BBL). Lantaran, dirinya memberanikan diri mendatangi kapal nelayan Pacitan yang tengah menangkap BBL di sekitar laut selatan Pantai Congot.
"Sebenarnya sudah dipantau sejak malam hari, karena kapalnya terlihat mencurigakan," ucap Nur Ahmad, saat menjawab pertanyaan awak media, Selasa (9/7).
Nur Ahmad menjelaskan, saat Senin malam (9/7) dirinya melihat tiga perahu nelayan yang sedang berhenti di tengah laut. Perahu nelayan itu nampak mencurigakan lantaran penggunaan lampu dan genset.
Nelayan penangkap ikan sangat jarang melakukan hal itu. Ia menduga perahu itu digunakan untuk menangkap BBL, karena beberapa kali nelayan setempat menemui kejadian itu.
Pada pagi harinya ia memutuskan untuk mendatangi perahu tersebut dengan menggunakan perahu miliknya. Namun, dirinya hanya menemui satu perahu tersisa yang berjarak sekitar 1,5 km dari bibir pantai. Dugaannya ternyata benar, kapal tersebut menangkap BBL.
Melihat itu, Nur Ahmad langsung meminta nelayan yang akhirnya diketahui berasal dari Pacitan untuk menepi. Ia pun langsung mengontak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo untuk meminta arahan.
Akhirnya diarahkan untuk mendarat serta melaporkannya ke pihak terkait. "Tidak ada perlawanan dan pengejaran jadi berlangsung cepat," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kabupaten Kulon Progo Wakhid Purwosubiyantoro mengapresiasi tindakan nelayan setempat dalam pengawasan penangkapan BBL Ilegal.
Menurutnya penangkapan BBL diperbolehkan, namun memerlukan izin, klasifikasi umur, serta daerah tangkap yang perlu diperhatikan. Sehingga adanya nelayan Pacitan yang menangkap BBL diperairan lain tidak diperbolehkan. "Ada 96 ekor BBL yang sudah ditangkap, dengan jenis pasiran," ucapnya.
Wakhid menuturkan, apabila diuangkan BBL yang ditangkap bisa menghasilkan Rp 1,8 juta. Lantaran, harga BBL tergolong tinggi berkisar Rp 20 ribu per ekor. Untuk menangani kejadian ini, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan TNI AL serta polairud untuk menindaklanjuti.
Anggota Pos TNI AL Pantai Congot Peltu Supama menjelaskan, pihaknya telah menangkap dua pelaku. Keduanya ditangkap karena dugaan penangkapan ilegal BBL.
Dari barang bukti yang didapat menjurus ke penangkapan ilegal. Lantaran, adanya lampu, genset dan karung yang biasa digunakan dalam penangkapan BBL. (gas/pra)
Editor : Satria Pradika