KULON PROGO - Pengangkatan pegawai tenaga kesehatan (nakes) dan non nakes masih menjadi pekerjaan rumah (PR).
Lantaran, masih banyaknya pegawai honerer di sektor kesehatan yang sedang menunggu pengangkatannya.
Adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menyisakan tanda tanya.
Undang-undang tentang penyelesaian penataan pegawai non ASN dengan target implementasi Desember 2024 itu masih perlu penjelasan.
Menanggapi hal ini, Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) Kulon Progo meminta kejelasan terkait implementasi aturan tersebut.
"Ada sekitar 800 pegawai, nakes dan non nakes yang perlu diangkat menjadi ASN maupun PPPK," ucap Ketua FKHN Gandi Fibri Atmoko, saat dikonfirmasi Radar Jogja, Senin (8/7/2024).
Jumlah pegawai tersebut berasal dari 12 puskesmas dan 2 RSU milik daerah.
Oleh karena itu Pemkab Kulon Progo memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk mengentaskan dan membantu nasib honorer.
Gandi menjelaskan, undang-undang dengan tujuan mengentaskan status pegawai honorer perlu disambut baik. Namun, implementasi aturan ini perlu dikawal.
Tujuannya untuk mengakomodir seluruh pegawai honorer agar segera mendapatkan haknya.
Terlebih dalam undang-undang tercantum klausul "wajib" dengan target di Desember nanti.
Untuk mengawal aturan ini, FKHN melakukan audiensi ke Pemkab Kulon Progo.
Targetnya untuk mengetahui jumlah formasi ASN serta PPPK yang akan dibuka pada pertengahan tahun ini.
Melalui informasi yang didapat, pihaknya dapat memprediksi penyerapan pegawai honorer yang akan diangkat.
"Hasil audiensi, pemkap berjanji untuk melakukan upaya maksimal untuk mengangkat pegawai honorer," tuturnya.
Nakes yang berkerja di RSUD Wates ini menjelaskan, kendati pemkab telah berjanji untuk mengoptimalkan pengangkatan pegawai honorer.
Pemkab tak dapat berbuat banyak, karena berhubungan dengan penetapan formasi yang diputuskan oleh pemerintah pusat.
Ditemui secara terpisah, Asisten Daerah III Kabupaten Kulon Progo Eko Wisnu Wardhana menjelaskan, upaya pengangkatan pegawai honorer tengah dioptimalkan pemerintah.
Yang mana formasi pengangkatan pegawai honorer di lingkup pemda telah diajukan sebelumnya.
"Kordinasi dengan BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Kulon Progo untuk mengoptimalkan pengangkatan," ucapnya.
Eko menyampaikan, pemda telah berupaya mengajukan jumlah pegawai honorer untuk diangkat.
Namun, pemerintah pusat menetapkan jumlah formasi kurang dari jumlah pegawai yang diajukan.
Sehingga masih banyam honorer yang bekerja tanpa ada kejelasan dan kesejahteraan.
Tak sesuainya jumlah kuota penajuan dengan formasi disinyalir, karena pemerintah pusat mempertimbangkan kemampuan daerah untuk menggaji pegawai.
Belanja pegawai perlu diyekan dengan batas maksimal 30 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Sehingga, daerah dengan APBD kecil tak bisa mengangkat pegawai honorer, karena terganjal regulasi. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva