RADAR JOGJA - Maraknya judi online (judol), menjadi perhatian kepolisian dan Pemkab Kulon Progo. Polres Kulon Progo dalam menanggapi adanya fenomena judol telah bergerak cepat.
Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati menjelaskan, rutin melakukan sidak pada gawai anggota kepolisian. "Judol bisa dilakukan siapa saja termasuk anggota, untuk itu kami telah melakukan sidak," ucap AKBP Nunuk Kamis (4/7).
AKBP Nunuk menyampaikan, sidak tak hanya dilakukan sekali, namun berkali-kali. Dengan tanpa memberitahu subjek sidak. Gawai milik anggota dikumpulkan, dan kemudian dicek keseluruhan termasuk riwayat penggunaan internet. Dari beberapa sidak tak ditemukan adanya anggota Polres yang kedapatan bermain judol.
Di sisi lain, upaya pencegahan gencar dilakukan Polres Kulon Progo, terutama sosialisasi ke masyarakat melalui Bhabinkamtibmas. Sedangkan dalam penegakan hukum, Polres Kulon Progo juga telah menangkap pelaku judol dan tengah dalam penyelidikan.
Sedang di pemkab justru menjadi perhatian khusus, pemkab belum memiliki rencana melakukan sidak bagi ASN yang kedepatan melakukan judol di gadgetnya. "Belum, kami masih berproses dan berkordinasi terutama pada kominfo," ucap Pj Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi.
Siwi menjelaskan, walaupun belum ada tindakan khusus untuk melakukan sidak pada gawai milik ASN lingkungan pemkab. Pihaknya berupaya dalam pemberantasan judol. Dilakukan dengan cara sosialisasi dampak judol secara masif dan konsisten.
Tak hanya pada ASN, pemkab secara intensif melakukan sosialisasi ke masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial. Sehingga masyarakat dapat terhindar dari judol yang marak terjadi saat ini."Upaya pencegahan judol dengan membentuk sinergi antarforkopimda," ucapnya.
Pihaknya juga perlu melakukan pemetaan mengenai subjek yang bermain judol. Dimaksudkan agar pemkab dapat mengetahui tingkat kelas ekonomi masyarakat yang tersandung judol. Tujuannya untuk mengetahui fenomena sosial serta penanganan berkelanjutan. (gas/pra)