RADAR JOGJA - Usulan penambahan masa jabatan lurah se-Indonesia dikabulkan dengan terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Jabatan lurah berganti menjadi delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sebelumnya jabatan lurah hanya enam tahun jika mengacu UU Nomor 6 Tahun 2016. Penambahan ini tentunya menjadi penyemangat baru, sekaligus pengingat bagi lurah untuk meningkatkan kinerjanya.
"Penambahan masa jabatan 2 tahun, perlu dimanfaatkan lurah untuk meningkatkan kinerja," tegas Pj Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi usai pengukuhan lurah Senin (24/6).
Siwi menjelaskan, 87 lurah yang dikukuhkan diharapkan mampu menjalani tambahan masa jabatan sebaik mungkin. Tentunya peningkatan kinerja diharapkan perlu ditekankan pada lurah. Lantaran lurah merupakan garda terdepan karena bersentuhan dengan masyarakat langsung.
Kalurahan seringkali dianggap sebagai entitas otonom yang dipandang sebagai jenjang terendah dalam struktur piramida pemerintahan. Padahal peran kalurahan justru lebih berdampak dari yang dibayangkan. Terutama dalam menyerap fenomena sosial yang berkembang di masyarakat.
"Masih banyak PR yang perlu dituntaskan, terutama yang berkaitan dengan masyarakat," ucap Siwi.
Siwi menjelaskan, pekerjaan lurah selama sisa masa jabatan seharusnya dimanfaatkan untuk menengok masalah sosial.
Tak hanya berkaitan pada pelayanan di tingkat kalurahan. Tetapi, lurah perlu melihat kesejahteraan masyarakatnya. Termasuk soal isu stunting dan kemandirian desa.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Lurah Kulon Progo (Saron Sari) Suprijanto menjelaskan, penambahan masa jabatan bagi lurah cukup berarti. Lantaran lurah dapat melanjutkan program-program yang belum tuntas pelaksanaannya. "Kami tinggal melanjutkan visi misi yang telah dibuat sejak dilantik," ucap Suprijanto.
Sebelum penambahan masa jabatan, lanjutnya, banyak lurah khawatir tak dapat menuntaskan program yang diusung. Hal ini akan berdampak pada kepercayaan masyarakat soal program yang dijanjikan. (gas/eno)