Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Akibat Kebijakan Multitafsir, Paguyuban Lurah Se-Kulon Progo Ini Wadul ke DPRD Minta Kaji Ulang Implementasi Program PTSL

Anom Bagaskoro • Kamis, 23 Mei 2024 | 18:10 WIB
Tegas: Paguyuban Lurah dan Pamong se Kulon Progo melakukan audiensi di gedung DPRD Kulon Progo.
Tegas: Paguyuban Lurah dan Pamong se Kulon Progo melakukan audiensi di gedung DPRD Kulon Progo.

KULON PROGO - Terkuaknya kasus pungutan liar program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), yang mencatut Jagabaya Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah awal Januari lalu menimbulkan pro kontra.

Hal ini dikarenakan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembebanan Biaya Persiapan PTSL dinilai multi tafsir.

Sehingga pamong desa berpotensi terjebak dengan aturan yang ada.

Menanggapi adanya potensi itu, Paguyuban Lurah dan Pamong se-Kulon Progo mendesak pemerintah kabupaten untuk meninjau, mengkaji, serta merubah perbup yang telah diberlakukan sejak 2018 lalu.

Mereka melakukan audiensi dengan DPRD Kulon Progo, diikuti unsur OPD yang membidangi, Rabu (22/5/2024).

"Kami menuntut perbaikan kebijakan yang ada sekaligus menjamin kepastian hukum," ucap Ketua Paguyuban Lurah Bodronoyo Dani Pristiawan, saat menjawab pertanyaan awak media, Rabu (22/5/2024).

Dani menjelaskan, program PTSL merupakan gerakan nasional yang mereka dukung.

Namun, ketika berhadapan dengan implementasi kebijakan yang diberlakukan di kabupaten nyatanya malah menimbulkan masalah baru.

Perbup sebagai landasan pelaksanaan PTSL dinilai menjebak pamong desa.

Di mana pamong desa merupakan petugas yang mengurus kegiatan ini.

Kasus pungli yang menjerat kawan sesama pamong desa merupakan contoh nyata lemahnya aturan yang ada.

Dimana MT (32) Jagabaya Kalurahan Sidorejo, pelaku yang ditahan atas tuduhan pungli pada PTSL sebesar Rp 500 ribu per bidang tanah.

Menurutnya MT tak seharusnya menerima hukuman itu.

Hal ini dikarenakan, Pokmas PTSL Sidorejo telah menyepakati biaya PTSL sebesar Rp 500 ribu.

Yang mana kesepakatan ini diperbolehkan karena tercantum pada Pasal 8 (1) C Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2018.

Akan tetapi, MT tetap ditangkap karena dalam pasal tersebut terdapat klausul musyawarah secara "langsung".

Padahal saat musyawarah penetapan biaya sedang dalam pendemi covid, yang membuat musyawarah tak bisa digelar secara langsung.

Menanggapi tuntutan Bodronoyo, Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati menjelaskan, pihaknya segera mengambil langkah penyelesaian kasus yang menjerat MT.

Dengan membantu penyelesaian hukum, melalui lawyer untuk menginformasikan perihal kesalahan post mayor.

"Pandemi covid sehingga tak bisa digelar langsung, musyawarah bisa secara perwakilan," ucap Akhid.

Akhid menjelaskan, langkah DPRD selanjutnya adalah merevisi perbup, dan merubah klausul agar lebih relevan.

Selain itu, akan digencarkan mengenai sosoialisasi penerapan perbup, agar tak ada kejadian seperti kasus sebelumnya.

Sementara itu, Inspektur Daerah Kulon Progo Arif Prastowo menjelaskan, potensi perbup dapat direvisi apabila muncul rekomendasi dari DPRD.

Perbup dapat direvisi dengan menambahkan teknus dan detail untuk menjauhkan miss konsepsi mengenai aturan.

"Prespektif inspektorat, kami menghormati peoses hukum yang berjalan, dan dimungkinkan untuk penyempurnaan regulasi yang ada," ucap Arif.

Arif menjelaskan, regulasi dapat dirubah dan mengarahkan konteks aturan kearah teknis lapangan.

Dimana penetapan setiap harganya dapat disesuaikan tentunya dengan rambu-rambu batas kewajaran.

Yang mana batas kewajaran perlu pengkajian terlebih dahulu. (gas)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Multitafsir #akibat #implementasi #Kulon Progo #Paguyuban #minta #Wadul #program #PTSL #DPRD #lurah #Kebijakan #Kaji Ulang