KULONPROGO - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kulonprogo dan Gunungkidul meminta semua pihak menjaga kondusif menjelang Pilkada 2024. Salah satunya adalah antisipasi kerawanan penggunaan politik identitas.
Kepala Kankemenag Kulonprogo Wahib Jamil mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kankemenag juga tidak boleh berpolitik praktis.
“Sesuai dengan aturan ASN kita harus netral dan sudah kita awali dengan sosialisasi dan arahan sejak pemilu lalu, termasuk dalam pilkada nanti,” kata Wahib Jamil pada Senin (6/5/2024).
Baca Juga: Pemerintah Provinsi DIY Kembali Kucurkan Beasiswa untuk 14.500 Pelajar, Siapa Saja yang Dapat?
Sesuai dengan aturan undang-undang ASN dan KPU, aparatur negara tidak boleh ikut kampanye. Dilarang mengarahkan pasangan calon (paslon) tertentu, tak boleh mendukung secara langsung dan seterusnya.
“Karena memang kita harus melayani semua umat, semua masyarakat,” tegasnya.
Terlebih lagi di kankemenag adalah instansi vertikal sehingga ketika bekerja sesuai dengan tugas yang diemban oleh aturan. Kepada sekitar 800 ASN di lingkungan Kankemenag Kulonprogo, termasuk mengimbau agar dalam bertugas mengedepankan regulasi.
“Kepada masyarakat kami berharap agar tetap bisa memilih sesuai dengan hati nurani untuk kemajuan Kulonprogo kedepannya,” ucapnya.
Pihaknya mengingatkan agar pilkada tahun ini berjalan baik sesuai dengan aturan, dengan cara menjaga kerukunan dan perdamaian.
“Tidak ada istilahnya nyuwunsewu (minta maaf) membawa politik identitas, kampanye hitam atau black campaign sehingga tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, agama dan nilai-nilai kebangsaan,” pintanya.
Baca Juga: Perlu Dihindari! 6 Kebiasaan Buruk ini Bisa Menghambat Kesuksesanmu
Sementara itu, Kepala Kankemenag Gunungkidul Sya'ban Nuroni mengaku edang menyiapkan Surat Edaran (SE) tentang netralitas ASN. Hendaknya memiliki asas netralitas seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Diawali dengan ajakan dalam setiap kesempatan pertemuan dengan ASN agar bersikap netral dalam pilkada,” kata Sya'ban Nuroni.
Secara garis besar, netralitas ASN sapat ditunjukkan dengan tidak boleh ikut mengikuti acara sosialisasi dan kampanye. Sebanyak 800san ASN dibawah Kankemenag Gunungkidul tersebar di KUA, madrasah dan kankemenag.
Baca Juga: Hakim Agung Nonaktif Mahkamah Agung Didakwa Menerima Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
“Kami berharap situasi pemilu berjalan aman, lancar dan kondusif,” ujarnya.
Pihaknya juga menyinggung tentang larangan politik identitas. Kankemenag Gunungkidul melarang penggunaan sarana rumah ibadah sebagai ajang kampanye.
“Kalau nyrempet-nyrempet (politik menggunakan identitas agama) nanti ada wasitnya. Pada prinsipnya tidak diperbolehkan (kampanye di mimbar agama),” tegasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Andang Nugroho mengatakan, dalam fungsi pengawasan netralitas ASN di Pilkada 2024, bawaslu sudah bersurat ke pemkab. Turunnya SE Pemkab Gunungkidul kepada jajaran merupakan tindaklanjut dari imbauan bawaslu agar netralitas ASN dapat terjaga.
“Kami mengimbau kepada ASN agar menjalankannya dengan baik dalam pemerintahan, dan tidak terlibat dalam politik praktis,” kata Andang Nugroho.
Selain pengawas di lapangan, Bawaslu juga melakukan pantauan ke dunia maya. Aktivitas ASN di media sosial menjadi atensi pengawas pemilu. Agar fungsi pengawasan berjalan secara maksimal, masyarakat diminta kerjasamanya.
“Memberikan informasi jika terjadi pelanggaran, dan membantu terwujudnya situasi aman dan kondusif,” jelasnya. (senjata)