Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kesehatan Jiwa Perlu Diprioritaskan! Kasus Gangguan Jiwa di Kulon Progo Tertinggi di DIY

Anom Bagaskoro • Rabu, 1 Mei 2024 | 23:01 WIB
Sarasehan TPKJM yang diikuti lurah dalam menangani kasus gangguan jiwa.
Sarasehan TPKJM yang diikuti lurah dalam menangani kasus gangguan jiwa.

KULON PROGO - Forum Tim Pelaksanaan Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) menyampaikan tingginya jumlah kasus gangguan jiwa di Kulon Progo.

Setidaknya terdapat 1.452 warga yang mengalami gangguan jiwa.

Angka ini membuat Kulon Progo menyandang kabupaten dengan angka kasus gangguan jiwa tertinggi di DIY.

"Lebih jelasnya bisa dicek di dinas terkait, yang jelas ada peningkatan kasus dari 18 permil menjadi 19 permil," ungkap Proyek Manager Kesehatan Jiwa berbasis Masyarakat Pusat Rehabilitasi YAKKUM (PRY) Siswaningtyas, usai kegiatan sarasehan di Balai Kalurahan Kaligintung, Senin (29/4/2024).

Fenomena kenaikan kasus gangguan jiwa bukanlah hal baru di Kulon Progo.

Bahkan gangguan jiwa tak hanya menjangkit kelompok usia produktif. 

Tetapi juga kelompok remaja yang mayoritas pelajar. Mereka terindikasi mengalami depresi, dan berujung pada gangguan jiwa.

Peningkatan kasus gangguan jiwa seharusnya dapat diimbangi dengan pelayanan kesehatan gangguan jiwa yang komprehensif.

Selain itu, perihal kesehatan jiwa perlu diprioritaskan.

Menurutnya, di Kulon Progo angka kasus gangguan jiwa tidak sebanding dengan program penanganan yang dijalankan pemerintah daerah.

"Ketika di musrenbang kemarin, anggaran kesehatan jiwa secara umum tidak muncul," ucapnya.

"Apabila hal ini terus berlanjut, ada kemungkinan kasus gangguan jiwa akan mengalami peningkatan," lanjutnya.

Jika angka gangguan jiwa terus naik, tentunya bisa berdampak pada ekonomi.

Siswaningtyas menjelaskan, kasus gangguan jiwa tak tertangani akan menyebabkan beban ekonomi yang begitu besar.

Tak hanya untuk keluarga yang paling dekat, namun bagi pemerintah daerah.

Kendati banyak pekerjaan rumah untuk pemda, Siswaningtyas tak bisa menuntut banyak terkait penanganan kasus gangguan jiwa.

Penanganan kasus gangguan jiwa menjadi tanggung jawab bersama.

Selain pemerintah daerah, pemerintah kalurahan serta masyarakat luas dapat andil dalam penanganan kasus gangguan jiwa ini.

"Kalurahan punya otonomi dalam membuat layanan kesehatan jiwa berbasis masyarakat," ucapnya.

Menurutnya, pemkal memiliki peran penting dalam mendorong masyarakat untuk turut serta merehabilitasi Orang Dengan Disabilitas Psikososial (ODDP).

Pemkal memang tak memiliki wewenang secara medis, dalam menyelenggarakan layanan kesehatan jiwa.

Namun, Pemkal memiliki peran mendorong masyarakat dalam melakukan rehabilitasi sosial ODDP.

Ada beberapa kriteria dalam kepulihan gangguan jiwa, antara lain pulih secara medis, sosial, maupun produktivitas.

Menurutnya pemkal memiliki peran membantu dalam pemulihan secara sosial maupun produktivitas.

Ia mencontohkan terdapat 5 kalurahan di Kapanewon Temon yang berhasil menyelenggarakan layanan kesehatan bagi ODDP.

Salah satunya adalah Kalurahan Kaligintung.

Lurah Kaligintung Muh Kholis Fuad menjelaskan, di kalurahannya terdapat laboratorium Kelompok Swabantu untuk menampung orang dengan disabilitas psikosional.

"Semua pihak harus ikut serta dalam merangkul kaum ODDP," ucap Fuad.

Fuad menjelaskan, tak hanya pemerintak kalurahan yang ikut serta melakukan penanganan gangguan jiwa.

Masyarakat di daerahnya juga beperan dalam penganganan secara inklusif. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#tertinggi #Kulon Progo #prioritas #pelajar #penanganan #dampak #remaja #musrenbang #usia produktif #DIY #gangguan jiwa #kesehatan jiwa #pemerintah daerah #kasus #Ekonomi