KULON PROGO - Setelah hasil Pilpres 2024 diketok KPU RI, Rabu (20/3) lalu, banyak menuai pro kontra.
Hal ini disusul dengan munculnya gugatan dari TPN Ganjar-Mahfud, Sabtu (23/3).
Gugatan tersebut dilampirkan dalam permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, menanggapi hasil pilpres, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kulon Progo Lajiyo Yok Mulyono mengungkapkan rasa syukurnya.
Yakni, atas kemenangan paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan persentase perolehan 58,68 persen.
Pasangan Prabowo-Gibran juga memenangi perolehan suara di Kabupaten Kulon Progo.
"Ini berkat kerja keras dari semua pihak dalam tim pemenangan," ucap Lajiyo.
Kemenangan Prabowo-Gibran di Kulon Progo sebesar 50,97 persen. Data tersebut didasarkan pada hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Kulon Progo.
Prabowo-Gibran mampu mengamankan 152.368 suara di Kulon Progo.
Kendati rekapitulasi Pilpres dan Pileg telah ditetapkan KPU RI.
Hasil tersebut masih bisa berubah apabila ditemui pengajuan sengketa pemilu. Dan pemohon memenangkan pengajuan tersebut di MK.
Menanggapi adanya potensi pengajuan sengketa pemilu.
Lajiyo menjelaskan, dirinya tak mempermasalahkan hal tersebut.
Menurutnya, hal tersebut merupakan hak peserta pemilu dan wajib dihargai.
"Sudah ada mekanismenya, jadi asalkan melalui jalur yang sesuai tidak perlu dipermasalahkan," ucap Lajiyo.
Lajiyo menegaskan, apabila masyarakat ataiu peserta pemilu merasa hasil pemilu tidak sesuai, maka bisa melakukan pengajuan sengketa melalui jalur hukum.
Namun, ia berharap agar pengajuan sengketa tidak dibarengi dengan aksi yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional.
Sementara itu, politisi PDIP Akhid Nuryati menjelaskan, ia telah mengetahui hasil pilpres yang memenangkan Prabowo-Gibran.
Dirinya saat ini hanya menunggu instruksi dari DPP PDIP. Dia akan mengikuti garis haluan partai.
"Taat terhadap instruksi partai, dan sebagai kader meyakini kebijakan partai," ucap Akhid.
Menurutnya, kebijakan partai mengenai hasil pemilu telah dipertimbangkan dan merupakan keputusan yang bijak.
Sehingga, ia sebagai kader yang berada di daerah selalu menjunjung tinggi keputusan partai.
Akhid menjelaskan, orientasi keputusan partai akan hasil pemilu bukan dilandasi atas subjektifitas partai. Bukan atas suka atau tidak suka dengan salah satu paslon.
Namun, didasari pada penegakkan demokrasi yang telah diamanatkan oleh founding father. (cr7)
Editor : Amin Surachmad