RADAR JOGJA - Kejadian tak mengenakan menimpa remaja A (16). Ia merupakan korban pencabulan oleh pelaku W warga Kalurahan Pendoworejo, Kapanewon Girimulyo.
Ironisnya, pencabulan sudah dilangsungkan sejak korban duduk di bangku taman kanak-kanak (TK) hingga sekarang menjadi siswi SMP.
"Korban sudah mengalami pencabulan sejak TK, sempat berhenti, kemudian terulang lagi," ucap Jagabaya Kalurahan Kembang Tustiyanti, Selasa (5/3).
Tustiyanti yang merupakan anggota Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kalurahan Kembang mengungkapkan, akibat pencabulan korban sempat tidak pulang kerumah selama hampir 1 bulan. Korban mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut.
Menurut Tustiyanti, kronologi pencabulan pertama kali diketahui saat korban masih berada di bangku TK. Kejadian tersebut membuat pelaku ditegur oleh masyarakat.
Kejadian tersebut tak terulang hingga korban duduk di kelas 5 SD. Namun setelah korban duduk di kelas 5 SD, pelaku melakukan tindakan pencabulan kembali hingga korban duduk di kelas 2 SMP.
"Bentuk pencabulan, meraba bagian dada dan memasukkan jari ke organ intim," ucap Tustiyanti.
Pelaku bisa leluasa melakukan pencabulan karena, pelaku mengontrak di rumah korban. Sedangkan ibu korban menganggap kejadian tersebut sebagai barang sepele.
Ayahnya bahkan tidak mengetahui kejadian yang menimpa anaknya angkatnya.
Korban baru menyadari tindakan pelaku sebagai pencabulan sejak ia duduk di bangku SMP. Karena tertekan selam 2 tahun dengan kejadian pencabulan, dan tak didengarkan orangtua, korban kemudian memutuskan kabur dari rumah.
"Korban sempat kabur ke Bekasi, ia meninggalkan rumah dan mencari tempat perlindungan di rumah temannya," ucap Tustiyanti.
Tustiyanti yang juga merupakan tetangga korban akhirnya menjemput korban. Dan ia pun mengetahui alasan korban kabur dari rumah, akibat pencabulan. Ia pun menghubungi pihak terkait, dan akhirnya melaksanakan mediasi di Kalurahan Kembang.
Mediasi dilangsukan di Ruang Rapat Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, Rabu (28/2). Mediasi tersebut dihadiri pelaku, orangtua korban, perangkat desa, dan pihak-pihak terkait. Menghasilkan perjanjian antara pelaku, korban, dan orangtua korban.
"Apabila pelaku mendatangi korban, ataupun melakukan tindakan pencabulan lainnya akan langsung di polisikan," ucap Tustiyanti.
Menurutnya, penindakan atas kejadian yang menimpa korban terbatas di mediasi. Hal ini melihat pengakuan korban ataupun pelaku sering berubah-ubah. Pihak orangtua juga menggampangkan kasus tersebut.
Selain itu kurangnya bukti atas kasus tersebut, membuat mediasi menjadi jalan satu-satunya.
Kendati hanya melakukan mediasi, apabila pelaku mengulangi perilaku buruknya ke oranglain, pelaku akan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menurut Tustiyanti, pelaku memiliki riwayat pencabulan di daerah Samigaluh. Dan A merupakan korban ke empat.
"Ini korban keempat, pelaku sempat diusir di daerah lain, pelaku kemungkinan mengidap kelainan pedhofil," ucapnya.
Tustiyanti menjelaskan, korban tak hanya mengalami pelecehan. Namun selama di sekolah, ia merupakan korban perundungan. Menurutnya, perilaku orang tua menjadi faktor korban mendapat perlakuan pencabulan dan perundungan.
"Orangtua korban tidak memiliki pengetahuan mengenai perkembangan zaman sekarang," ucapnya.
Keterangan Foto:
1. Kondisi mediasi berlangsung tertutup di Kalurahan Kembang (Anom Bagaskoro)
Editor : Heru Pratomo