KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menggelar deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak atau Sekolah Ramah Anak (SRA), Senin (19/2).
Acara yang digelar di Aula Adhikarta ini merupakan komitmen mewujudkan, menjamin, memenuhi, dan menghargai hak-hak perlindungan anak.
Perlindungan anak memiliki hubungan kausalitas dengan pendidikan. Pendidikan perlu memperhatikan aspek karakter anak dan perubahan zaman.
Terkadang pendidikan sekarang masih menggunakan cara lama yang tak sesuai dengan zaman.
"Konsep Pendidikan Gaya Bank tanpa disadari sering ditemui di sekolah," ucap Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo Bowo Pristiyanto usai kegiatan deklarasi.
Bowo menjelaskan, konsep pendidikan Gaya Bank hanya berfokus menjejalkan pengetahuan tanpa melihat kondisi anak.
Anak yang merupakan siswa akan dipaksa menerima pengetahuan tanpa kebebasan berekspresi.
Terkadang, Gaya Bank melupakan fungsi pendidikan sebagai pembentukan karakter dan akhlak anak.
"Kecenderungan ini, membuat anak mengekspresikan dirinya di luar rumah atau sekolah," ucap Bowo.
Ia menjelaskan, pelanggaran hukum yang dilakukan pelajar atau anak terjadi karena kurangnya tempat mengekspresikan diri.
Padahal sebagian besar waktu anak berada di sekolah. Dan di sekolah hanya terbebani dengan tugas belajar.
"Terdapat 43 kasus, anak berhadapan dengan hukum di tahun 2023," ucapnya.
Bowo menjelaskan, selain kasus pelanggaran hukum, kasus pernikahan dini yang melibatkan pelajar masih ada di Kulon Progo.
Pernikahan dini antar pelajar diakibatkan salah pergaulan yang mengakibatkan pelajar hamil di luar nikah.
Kendati mengalami penurunan angka kasus yang dialami pelajar dan anak-anak.
Bowo menegaskan, kasus yang melibatkan anak seperti gunung es. Terlihat kecil dipermukaan, namun sejatinya kasusnya sangat banyak.
Adanya deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak diharapkan mampu mengubah kebiasaan pengajaran Gaya Bank yang sudah lama diadaptasi.
Menurut Bowo, satuan pendidik memiliki dimensi strategis, dalam mengembangkan seorang anak. Mengingat anak menghabiskan waktunya sebagai pelajar di sekolah.
Tak hanya terpaku pada satuan pendidik, Bowo menjelaskan pentingnya kolaborasi kedinasan. Ia mengaku siap mendukung dan melaksanakan deklarasi melalui jalan kolaborasi.
"Bukan hanya sekedar formalitas, melainkan komitmen bersama dalam mewujudkan Kabupaten Kulon Progo yang ramah anak," ucapnya.
Senada dengan Bowo, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Arif Prastowo, mengungkapkan komitmennya dalam mewujudkan kabupaten ramah anak.
Menurutnya deklarasi ini, akan menjadi dorongan bagi satuan pendidik.
"Setelah deklarasi, kami tetap melakukan mentoring dan evaluasi," ucap Arif.
Arif menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menjalankan kegiatan yang arahnya sama dengan program deklarasi.
Program tersebut berkaitan dengan monitoring bullying, yasng sebelumnya merupakan mandat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Tak hanya itu, Arif menjelaskan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi anak.
Sekolah yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan fisik namun juga suasana pengajaran.
"Anak dibentuk sesuai versi terbaiknya, pendidik tidak boleh memaksakan anak didik," tutur Arif.
Menurutnya deklarasi ini perlu diapresiasi karena menyangkut kolaborasi antar pihak.
Namun, hal ini juga sebagai tantangan bagi semua pihak dalam mengembangkan keberlanjutan deklarasi.
Sementara itu Pj Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti, mendorong beberapa pihak untuk berkolaborasi dalam menerapkan Sekolah Ramah Anak.
Menurutnya, SRA mampu mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, inklusif, dan berkualitas, serta memastikan pemenuhan hak-hak anak sepanjang proses pembelajaran.
Ia berharap adanya deklarasi membuat satuan pendidik tidak hanya berorientasi pada akademis.
Melainkan nilai karakter, budi pekerti, dan memepersiapkan anak didik menempuh kehidupan usai tamat sekolah. (cr7)
Editor : Amin Surachmad