RADAR JOGJA - Partai Buruh khusus wilayah Kulon Progo didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu 2024. Dibatalkannya sebagai peserta pemilu karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada penyelenggara pemilu sampai batas akhir 7 Januari.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU DIJ Tri Mulatsih membenarkan hal itu. Namun Partai Buruh yang dicoret sebagai peserta pemilu itu hanya di wilayah Kulon Progo. Sementara kabupaten lain telah menyerahkan LADK.
"Hanya di Kulon Progo saja karena dapil (daerah pemilihan) Kulon Progo ya. Maka Partai Buruh dibatalkan sebagai peserta pemilu," katanya kepada wartawan Jumat (9/2).
Tri menjelaskan, kepesertaan yang dicoret adalah peserta pemilu anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo saja. Sedangkan kepesertaan DPRD provinsi dan RI masih tetap menjadi peserta, sehingga masih bisa bersaing dalam kontestasi politik tahun ini.
"Jadi kalau ada yang nyoblos Partai Buruh tetap sah. Kalau Kulon Progo ada yang nyoblos, nanti masuk kategori tidak sah," ujarnya.
Menurutnya, dari hasil klarifikasi yang dilakukan KPU DIJ, faktor partai identik dengan warna oranye itu di Kulon Progo tidak melaporkan LADK sampai batas waktu karena tidak adanya pengurus dan caleg yang diajukan. Kendati telah dicoret dari kepesertaan pemilu, nama partai itu tetap tertera dalam surat suara yang sudah dicetak.
"Surat suaranya sama dengan kabupaten lain. Hanya nanti kalau ada yang nyoblos Partai Buruh, tidak sah. Daftar calegnya kosong karena memang nggak ada caleg dari awal," jelasnya.
Adapun tahapan saat ini parpol sedang menyiapkan untuk laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK).
Penginputan pemberi sumbangan parpol itu maksimal 11 Februari. Tak ada konsekuensi apa pun dalam tahapan ini.
"Kalau itu hanya tahapan tengah saja, tidak ada konsekuensi apa pun. Kalau memang mereka ada sumbangan, ya dicatatkan. Kalau nggak, ya nggak dicatatkan," terangnya.
Konsekuensi bisa diberikan jika nanti parpol tidak melaporkan pada tahapan laporan akhir paling lambat 29 Februari. "Kalau tidak melaporkan yang laporan akhir, maka calonnya yang misalnya harusnya terpilih itu, tidak ditetapkan," tambahnya.
Terpisah, anggota Bawaslu DIJ Bayu Mardinta Kurniawan mengatakan, LADK wajib diserahkan oleh partai sesuai ketentuan yang berlaku. Selain sebelum pencoblosan, partai juga harus melaporkan dana kampanye setelah masa pencoblosan berakhir.
"Di Kulon Progo Partai Buruh dari awal tidak ada pengurus dan saat laporan dana kampanye tidak dilaporkan. Itu sanksinya, otomatis dan langsung didiskualifikasi dari pemilu," katanya. (wia/laz)
Editor : Satria Pradika