Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Niat Baik Malah Kena Tipu, Dalih Ambil Uang di ATM Ternyata Motor Dijual Teman

Anom Bagaskoro • Jumat, 2 Februari 2024 | 02:02 WIB
PERKARA: Kasihumas Polres Kulon Progo AKP Triatmi Noviartuti (kiri) dan Kanit Reskrim Unit 4 Polres Kulon Progo Ipda Piping Dwi Nuryadi (kanan) saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo Kamis (1/2).
PERKARA: Kasihumas Polres Kulon Progo AKP Triatmi Noviartuti (kiri) dan Kanit Reskrim Unit 4 Polres Kulon Progo Ipda Piping Dwi Nuryadi (kanan) saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo Kamis (1/2).

KULON PROGO - Pertemanan terkadang sangat membantu dalam kehidupan. Namun, berbeda dengan pertemanan yang dialami SR, 21, warga Nanggulan, Kulon Progo.

Ia berniat membantu temannya FAA, 19, warga Nanggulan. Sebab, sang teman yang sedang kesulitan.

Namun, tak tahu diuntung, FAA justru merugikan S. Justru, S kena tipu. 


"Perkara penipuan dan penggelapan, yang terjadi di wilayah Nanggulan," ucap Kanit Reskrim Unit 4 Polres Kulon Progo Upda Piping Dwi Nuryadi, saat melakukan konferensi pers di Lobby Polres Kulon Progo, Kamis (1/2).


Kejadiannya berawal saat pelaku FAA, mendatangi SR di Padukuhan Sambiroto, Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, pada Sabtu 6 Januari lalu sekira pukul 08.00 WIB.

FAA mendatangi korban dengan tujuan meminta tolong. Dia minta diantar mengambil motor miliknya di bengkel yang terletak di Kabupaten Bantul.

Korban pun setuju, dengan niatan membantu temannya yang kesusahan. Karena sudah sepakat, pukul 09.30 WIB mereka menuju ke Bantul.


Ketika sampai di wilayah Sungapan, Bantul, pelaku menanyakan apakah korban membawa STNK.

Karena tidak membawa STNK, mereka pun kembali ke rumah korban SR untuk mengambil STNK.


"Pelaku sedari awal berniat menjual motor korban beserta STNK-nya, sehingga meminta korban untuk membawa STNK," ucap Ipda Piping.


Tak hanya itu, sesampainya di rumah korban, FAA mengambil foto kendaraan milik korban. Kemudian, foto tersebut di-upload ke media sosial Facebook dengan niatan dijual.


Setelah itu, korban dan pelaku pergi ke Jogja City Mall. FAA yang membonceng korban lantas meminta untuk berhenti.

Ia kemudian meminjam motor korban dengan alasan ingin mengambil uang di ATM. Korban pun tak mempermasalahkan hal itu.

Korban ditinggal sendirian di lokasi tersebut. Karena tak kunjung kembali, korban kemudian memesan ojek online untuk pulang kerumah.


Sesampainya di rumah, korban langsung mendatangi rumah FAA dan bertemu orang tua pelaku.

Alangkah kagetnya korban ketika orang tua FAA menjelaskan bahwa FAA sudah tidak pulang ke rumah selama dua bulan.

Namun, korban mendapatkan informasi dari ayah korban bahwa FAA berada di rumah kawannya di Kapanewon Sentolo.


Kemudian, korban berusaha mendatangi pelaku. Ternyata benar, pelaku berada di tempat itu.

Korban meminta pertanggungjawaban dari pelaku. Namun, saat itu motor korban sudah tidak berada di tangan FAA.


"Ketika membawa kabur motor, pelaku langsung mendapatkan pembeli, ia mendapatkan uang Rp 1,3 juta," ucap Ipda Piping.


Korban laku melapor ke Polsek Sentolo dan kemudian ditangani Polres Kulon Progo. Pelaku langsung ditangkap kepolisian.


"Saat ini motor milik korban sedang dicari keberadaannya," ucap Ipda Piping.

Baca Juga: Rektor UII Jogja Profesor Fathul Wahid Ajak Kampus Lain Juga Mengingatkan Netralitas Presiden


Polres Kulon Progo berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta hasil penjualan motor, sepasang sepatu yang dibeli dari uang penjualan, dan sebuah BPKB sepeda motot.

Pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (cr7)

Editor : Amin Surachmad
#polres kulon progo #Nanggulan #motor dijual #kena tipu