RADAR JOGJA - Pekerja menyelesaikan proses pembuatan makanan tradisional geblek di Desa Jatisarono, Nanggulan, Kulon Progo, beberapa waktu lalu. Pemerintah memutuskan penghapusan kredit macet UMKM perbankan untuk tahap pertama dengan nilai di bawah Rp 500 juta agar para pelaku UMKM tidak mengalami hambatan dalam mengajukan kredit.
Rencana aturan yang memperbolehkan bank-bank BUMN menghapus kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah tersebut diharapkan akan memberikan keleluasaan pada bank-bank bersangkutan dalam menyalurkan kredit. Sebelumnya, bank-bank BUMN tidak bisa menghapus kredit macet UMKM karena dianggap merugikan negara.(aga/din)
Editor : Satria Pradika