Kapolsek Nanggulan Kompol Agus Setiawan menjelaskan, pelaku berinisial TSI, 62, warga Pekanbaru, Riau. Ia merupakan asisten tabib yang membuka praktik pengobatan alternatif di Nanggulan, Kulonprogo. Sementara korbannya berinisial AN, 31, warga Kulonprogo. "Pelaku kami tangkap beberapa hari yang lalu di salah satu penginapan di Kulonprogo," ucap Kapolsek Nanggulan Kompol Agus Setiawan saat gelar kasus di Mapolsek setempat, kemarin (9/5).
Dijelaskan, kasus ini terjadi Januari 2022, pelaku datang ke klinik di Nanggulan untuk melakukan pengobatan. Korban diminta mengisi formulir pendaftaran lengkap dengan nomor handphonenya. Selang satu hari, pelaku menghubungi korban menanyakan perkembangan penyakit yang dideritanya. Pelaku kemudian menyarankan korban rutin melakukan pengobatan.
Tidak berhenti sampai di situ. Pelaku juga membujuk korban agar mau dijadikan pacarnya. Korban yang sudah berkeluarga terbujuk hingga menjalin hubungan asmara. Keduanya bahkan kerap melakukan hubungan badan.
Saat melakukan hubungan badan, pelaku merekam adegan seks dengan dalih sebagai koleksi kenangan mereka berdua. Seiring waktu, korban ingin mengakhiri hubungannya. Pelaku tidak terima, kemudian mengancam akan menyebarkan video syur mereka berdua kepada suami korban.
Pelaku kemudian meminta uang Rp 15.000.000 agar videonya tidak disebarkan. Korban akhirnya memberikan yang Rp 5 juta pada Maret 2023 lalu. Pelaku terus mengejar korban agar membayarkan kekurangan Rp 10 juta.
Korban yang merasa diperas akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Nanggulan. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan di sebuah penginapan.
"Selain menangkap pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa topi, uang tunai dan kacamata," jelasnya.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya, ia beralibi apa yang dilakukan didasari suka sama suka. Upaya mendekati korban dilakukan selama enam bulan.
Kendati demikian ia mengaku jika video itu hanya untuk koleksi pribadi, niat melakukan pemerasan itu hanya spontan. "Spontan karena tidak ingin hubungannya putus," ucapnya.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (tom/din) Editor : Editor Content