Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ganti Rugi Tanah Bandara Segera Dibayarkan

Administrator • Senin, 7 November 2016 | 16:03 WIB
DITERUSKAN: Pembayaran ganti rugi untuk warga terdampak bandara dilanjutkan kemarin. Pada Rabu (21/9) pembayaran dihentikan karena adanya perubahan kebijakan AP.(Foto:HENDRI UTOMO/RADAR JOGJA)
DITERUSKAN: Pembayaran ganti rugi untuk warga terdampak bandara dilanjutkan kemarin. Pada Rabu (21/9) pembayaran dihentikan karena adanya perubahan kebijakan AP.(Foto:HENDRI UTOMO/RADAR JOGJA)
Warga saat mengikuti proses ganti rugi tanah. (Foto: Dok. Radar Jogja Online)
RADARJOGJA.CO.ID, KULONPROGO - Pembayaran ganti rugi dan pembebasan lahan tahap kedua dilaksanakan tiga hari, Senin-Kamis (7-10/11). Targetnya warga terdampak yang belum lengkap berkasnya.

"Pembayaran ganti rugi sudah mencapai 52 persen. Setelah itu ganti rugi untuk Paku Alam Ground (PAG)," kata Pimpro Pembangunan Bandara dari PT Angkasa Pura I (AP) Sujiastono, Minggu (6/11).

Pembayaran tahap kedua juga untuk warga yang sebelumnya minta relokasi namun beralih meminta ganti rugi uang. "Ada juga yang tertunda karena haji, atau administrasinya belum beres," kata Sujiastono.

Adanya penundaan tersebut mengakibatkan pembebasan mundur. Sisanya, akan segera diselesaikan agar rencana ground breaking akhir November 2016 tercapai.

"Setelah ganti rugi warga, juga akan diselesaikan ganti rugi fasilitas sosial dan umum sekitar 15 persen, tanah Pakualaman 27 persen. Bagi mereka yang belum setuju atau menolak bandara sekitar 5 persen, itu akan dibayarkan melalui pengadilan (konsinyasi)," kata Sujiastono.

Selain menyiapkan pembayaran lanjutan, tim bandara juga masuk tahap MoU (perjanjian kerja sama) relokasi warga terdampak. Rencananya, MoU relokasi fixed pekan depan.

Sekda Kulonprogo Astungkoro mengatakan MoU relokasi melibatkan Pemkab Kulonprogo, Pemda DIJ dan pihak ketiga yang menangani relokasi tersebut.

"Saat ini, Pemkab juga sedang melakukan validasi data warga terdampak yang meminta relokasi. Kami sudah perintahkan bagian pemerintahan untuk melakukan pendataan melalui pengisian formulir relokasi ke warga melalui pemerintah desa masing-masing," kata Astungkoro. (tom/iwa/mar) Editor : Administrator
#ganti rugi tanah' #Pemprov DIY #Pemkab Kulonprogo #Bandara Kulonprogo